Get Adobe Flash player

Memuat

GEGER PENINJAUAN ULANG ARAH KIBLAT

Telaah Fiqhiyah Tentang Fenomena Pelurusan Arah Kiblat Dan Upaya Memahami Hikmah Ditetapkannya Kiblat Dalam Ibadah Umat Islam

 

Pendahuluan

Pada waktu akhir-akhir ini, masyarakat kita cukup dibikin gempar dengan pemberitaan media cetak ataupun elektronik. Pemberitaan tentang perlunya peninjauan ulang atau pelurusan arah kiblat di sejumlah daerah di Negeri ini. Disamping itu, Tim Khusus dari Kementerian Agama juga sudah ada yang turun di lapangan, dengan mengadakan pengecekan ulang arah kiblat di beberapa masjid.

Pengecekan ulang arah kiblat tersebut menjadi wacana sekaligus fenomena yang menghangat bagi umat Islam belakangan ini, di tengah-tengah kesibukan mereka menjalankan aktifitas ibadah pada sang Khaliq, dan juga di tengah-tengah kepadatan jadwal aktifitas keseharian mereka. Dan spektrum dari fenomena ini bertambah luas dengan turunnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI memfatwakan, bahwa arah kiblat di beberapa masjid telah mengalami pergeseran. Dan pergeseran arah kiblat disinyalir oleh sejumlah pakar dan kalangan masyarakat buah akibat pergeseran lempeng bumi dampak akibat dari banyaknya bencana alam yang melanda di berbagai belahan bumi. Gempa bumi, tsunami dan gunung meletus adalah beberapa kasus bencana yang menjadi awal mula asumsi tersebut.

Selengkapnya...

 

Hukum Bekerja Pada Non Muslim

TASHOWWUR AL MAS’ALAH

Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari banyak orang muslim bekerja pada orang non muslim atau perusahaan milik orang non muslim.

Pertanyaan :

  1. Apa hukum bekerja pada orang non muslim ? dan bagaimana pula dengan ujroh yang dihasilkan ?
  2. Apakah hal tersebut termasuk khidmah lil kafir yang diharamkan ?
  3. Apa definisi itu sendiri ?

Selengkapnya...

 

Berziarah Bagi Wanita

TASHOWWUR AL MAS’ALAH

Ziarah makam adalah salah satu ritualitas umat islam, khususnya Ahlussunnah wal jama’ah. Baik makam nenek moyangnya ataupun para wali. Namun dalam berziarah terkadang kita melanggar etika berziarah yang telah di gariskan syara’, seperti tempat ziarah yang oleh pengurus makam tidak dipisahkan antara peziarah laki-laki dan perempuan.

Pertanyaan :

  1. Bagaimanakah hukum berziarah bagi orang perempuan di zaman sekarang ini ?
  2. Kalau tidak boleh, dosakah sang suami yang mengizinkan ?
  3. Siapakah yang paling bertanggung jawab atas pelanggaran etika diatas ?

Selengkapnya...

 

Terbaru

Halaman Populer