Get Adobe Flash player

Memuat

ZAKAT SAHAM PERUSAHAAN

KEPUTUSAN NO: 4/08/88

TENTANG : ZAKAT SAHAM PERUSAHAAN

 

Bahwasannya OKI pada kongres ke-4 di Jeddah Arab Saudi mulai tanggal 18-23 Jumadi al-akhir 1408 H atau 6-11 Pebruari 1988.

Setelah melihat pembahasan-pembahasan tentang zakat saham perusahaan memutuskan sebagai berikut :

  1. 1)Perusahaan wajib mengeluarkan zakat atas nama pemilik saham, jika hal tersebut ditetapkan dalam aturan dasar perusahaan, atau telah diputuskan dari sidang pleno dan undang-undang negara yang mewajibkan perusahaan untuk mengeluarkan zakat atau para pemilik saham mengamanatkan kepada perusahaan untuk mengeluarkan zakat saham.
  2. 2)Perusahaan mengeluarkan zakat saham sebagaimana perorangan mengeluarkan zakat hartanya, dalam arti tiap orang mengkalkulasi seluruh harta para pemilik saham, seperti harta milik seorang (muzakki). Perusahaan mengeluarkan zakat berdasarkan kalkulasi aset harta yang wajib di zakati. Nishab dan kadar yang diambil dan lain-lain dari hal-hal yang diperhatikan pada person asli dan hal tersebut memandang dari masalah percampuran menurut ulama yang menganggap umum pada seluruh harta, dan bagian-bagian saham yang tidak dikenakan zakat itu dikurangi, dan di antaranya saham kas umum, saham wakaf umum dan saham yang dimiliki oleh orang non Islam.
  3. 3)Kalau perusahaan tidak mengeluarkan zakat saham karena adanya beberapa sebab, maka pemilik saham mengeluarkan zakat sahamnya sesuai kadar yang harus dikeluarkan oleh perusahaan, kecuali ia mampu mengetahuinya sendiri, karena hal itu merupakan dasar-dasar cara mengeluarkan zakat saham. Apabila ia tidak mampu mengetahuinya, maka apabila dia menanam saham pada perusahaan dengan maksud mengambil keuntungan dari hasil saham pertahun bukan dengan maksud memperdagangkan, karena dia mengeluarkan zakatnya seperti zakat hasil bumi (mustagholat), maka saham tersebut tidak wajib di zakati tetapi yang di zakati adalah hasilnya yaitu 2,5 % setelah satu tahun dari hari penerimaan hasil tersebut dengan memandang terpenuhinya syarat-syarat zakat dan tidak adanya hal-hal yang membatalkan kewajiban zakat, sesuai dengan keputusan kongres OKI yang ke dua tentang zakat tanah kosong yang disewakan. Dan apabila dia bermaksud untuk memperdagangkan, makazakatnya seperti zakat harta perdagangan, kalau pada akhirnya  saham tersebut masih belum terjual, maka dia harus mengeluarkan zakatnya sesuai harga pasar dan apabila tidak ada ketentuan harga pasar saham maka zakatnya menurut harga yang telah di tentukan oleh pakar ekonomi (ahlul khibrah), yaitu 2,5 % dari harga tadi beserta hasilnya.
  4. 4)Kalau pemilik saham menjual sahamnya pada pertengahan tahun maka dia harus menggabungkan harga sahamnya tadi dengan hartanya sendiri dan mengeluarkan zakat keduanya pada akhir tahun. Sedangkan pembeli saham mengeluarkan zakat saham tersebut seperti perincian-perincian yang telah di sebutkan di atas.

 

KEPUTUSAN NO: 1278 TENTANG ASURANSI KEBAKARAN

 

DASAR:

  1. 1)Asuransi kebakaran dilihat dari sisi undang-undang dianggap akad yang bersifat kemungkaran, dan syari’at Islam tidak memperbolehkannya karena ada unsur-unsur merugikan.
  2. 2)Kewajiban menjalankan nash-nash Islam (syari’at) bagi orang islam.

Pertanyaan : Sesuai dengan permintaan yang telah diajukan oleh organisasi Nur Islam (Lembaga Perumahan Kooperatif) yang tercatat No: 253 tahun 1980 yang berisi bahwa: salah satu lembaga tertentu yang khusus memberikan pinjaman untuk pembangunan perumahan meminta kepada kami untuk menetapkan akad asuransi kebakaran sebagai syarat berdirinya perumahan tersebut dengan memberi pinjaman uang kepada kami untuk membangun proyek tersebut yang merupakan tujuan utama organisasi kami.

Penanya meminta kejelasan hukum syara’ mengenai boleh dan tidaknya menetapkan akad tersebut guna menanggulangi kebakaran ? Apakah akad tersebut termasuk akad yang mengandung unsur penipuan (gharar) ?

Jawab: Sudah maklum bahwa jaminan asuransi kebakaran yang dikeluarkan perusahaan-perusahaan asuransi di Mesir itu termasuk bentuk rekayasa, dalam arti  perusahaan bertanggung jawab atas segala kerusakan materi yang disebabkan kebakaran bagi para anggota asuransi, ahli waris, pelaksana wasiat, pelaksana harta warisan dengan harta yang diasuransikan yang tertera dalam polis.

Ketetapan perundangan perdata No: 706 menyimpulkan :

Dalam asuransi kebakaran, perusahaan asuransi bertanggung jawab atas segala resiko kebakaran, yang disebabkan percikan api berikut resiko yang di timbulkannya, dengan demikian asuransi kebakaran dimaksudkan untuk mengganti kerugian-kerugian yang merugikan anggotanya.

Sebagai implementasi perundang-undangan di atas, akad asuransi membuat pertanggung jawaban bagi kedua belah pihak. Bagi anggota harus menyerahkan premi asuransi dan bagi pihak perusahaan asuransi harus menyerahkan ganti rugi berupa uang atau kadar yang diasuransikan. Dengan demikian akad asuransi di lihat dari sisi undang-undang dianggap akad yang mengandung gharar, dimana masing-masing pihak ketika akad, tidak dapat mengetahui berapa yang diberikan dan yang diterima itu tidak jelas masanya kecuali di masa yang akan datang. Karena mengikuti hal yang tidak pasti terjadinya atau tidak diketahui waktu terjadinya dengan melihat kenyataan dari sisi perundangan ini, akad asuransi kebakaran dianggap praktik yang mengandung gharar, berdasarkan bab ke-4 dari kitab undang-undang transaksi tentang  penipuan. Mengingat ganti premi bukan hal yang jelas jika tidak ada bahaya yang terjadi maka pihak asuransi tidak akan menyerahkan sepersenpun dan apabila terjadi kebakaran ia akan memberikan kepada anggota jumlah yang tidak sesuai premi yang diserahkan, maka jelas bagi kami untuk kembali ke bentuk tanggung jawab dan mengenakan denda dalam syari’at islam sebagai sandaran hukum mengenai berlakunya akad ini atau penyimpangan akad ini terhadap akidah islam, karena tidak ada kewajiban menanggung harta orang lain, kecuali ia berbuat aniaya atau merusak suatu benda dan lain-lain, penanggungan terhadap harta benda dengan akad asuransi itu penuh dengan gharar. Syari’at tidak memperbolehkan pengelolaan harta dengan cara tersebut karena syari’at melarang makan harta orang lain tanpa ada hak. Firman Allah Swt

ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل...

“Dan janganlah kalian memakan harta kalian dengan cara yang bathil”

dan firman Allah Swt

يأيها الذين أمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل الا أن تكون تجارة عن تراض منكم...

 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan cara bathil, kecuali dengan jalur dagang yang di dasari keridloan”.

Syari’at hanya memperbolehkan akad-akad yang tidak mengandung penipuan dan kerugian kepada salah satu pihak, karena seluruh perusahaan asuransi beroperasi untuk mengumpulkan premi dari anggota-anggotanya dan nantinya ia akan memperoleh hasil yang besar lalu dikembangkan dalam utang piutang yang mengandung riba dan lain-lain, lalu menyerahkan sebagian dari keuntungan guna mengganti kerugian yang menimpa anggotanya. Sementara perusahaan tidak ikut andil dalam hal kerugian. Kesanggupan perusahaan untuk mengganti kerugian tidak sesuai dengan syari’at, segala syarat pertanggungjawaban yang ada pada asuransi di anggap rusak, sementara akad yang mengandung syarat yang rusak di anggap akad yang rusak/bathil.

Yang dimaksud penipuan dalam hal ini ialah pertaruhan, seperti yang tertera dalam kitab Muwatho’nya Imam Malik dalam bai’ al-gharar atau hal yang belum jelas akhirnya, seperti yang tertera dalam kitab al-Mabsuth karang Imam Syarkhasyi juz 13 hal. 194. praktik ini terdapat dalam akad asuransi, karena pada kenyataanya hal tersebut merupakan jual beli uang dengan uang yang mengandung unsur penipuan, dan penipuan mempunyai pengaruh terhadap legitimasi transaksi tukar menukar uang dalam syari’at sesuai kesepakatan ulama. Akad asuransi sama dengan judi karena dikaitkan dengan bahaya yang mungkin terjadi, dengan demikian dalam akad asuransi terdapat transaksi riba yang di artikan oleh para ulama sebagai tambahan tanpa adanya imbalan.

Bunga dalam asuransi merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan bukan sekedar syarat. Riba dalam menghitung premi- di mana nilai bunga dan asuransi masuk di dalamnya,- adalah perhitungan premi yang di tambah suku bunga. Uang asuransi acapkali di investasikan sebagai cadangan dengan suku bunga dan inilah yang di namakan riba.

Dalam menangguhkan pembayaran angsuran, seorang anggota harus menyerahkan bunga, hal ini merupakan Riba Nasi’ah yang diharamkan oleh syara’.

Asuransi kebakaran yang merupakan akad yang mengandung unsur penipuan sesuai perundangan perdata yang berlaku di Mesir. Perjudian dan penipuan adalah hal yang haram dalam syara’ dengan dalil-dalil yang tertera dalam kitab-kitab fiqh. Mengingat bahwasanya seorang muslim nantinya akan ditanya tentang hartanya, dari mana dia menghasikan dan dimana dia menginfakkan seperti yang ada dalan Hadits yang di riwayatkan dan di nash Imam Tirmidzi

لا تزول قدما عبد يوم القيامة حتى يسال عن عمره فيما أفناه و عن علمه فيم فعل وعن ماله من أين اكتسبه و فيم أنفقه وعن جسمه فيم أبلاه

 “Seorang hamba ini tidak masuk neraka sehngga dia ditanya bagaimana dia menghabiskan umurnya, dalam hal apa ia mengamalkan ilmunya, dari mana dia menghasilkan harta dan kemana ia menginfakkannya dan pada apa ia merusak raganya”.

Maka wajib bagi seorang muslim untuk tetap konsisten pada transaksi-transaksi yang di perbolehkan oleh nash-nash syari’at dan menjauhi hal-hal yang diharamkan bagaimanapun nama, bentuk dan macamnya.

 

KEPUTUSAN NO: 65/I/7 TENTANG BURSA

 

Bahwasanya OKI dalam muktamar ke-7 di Jeddah Saudi Arabia tanggal 7-12 Dzul qo’dah 1412 H. atau 9-14 Mei 1992 M.

Setelah melihat pembahasan dan diskusi tentang bursa, menetapkan:

Pertama: Saham

  1. 1.partisipasi dalam perusahaan
    1. a.Mengingat hukum asal transaksi adalah halal, maka boleh mendirikan perusahaan saham yang mempunyai tujuan yang tepat.
    2. b.Tidak ada perbedaan hukum mengenai haramnya turut andil dalam perusahaan-perusahaan yang tujuan dasarnya haram, seperti riba, memproduksi barang-barang haram atau berbisnis dengan barang haram.
    3. c.Hukum asal berpartisipasi dalam perusahaan-perusahaan yang transaksinya menggunakan praktik-praktik haram seperti riba, dan yang lain adalah haram, meskipun tujuan dasarnya benar.
    4. 2.Penjaminan (Underwriting)

Penjaminan adalah kesepakatan mendirikan perusahaan dengan orang yang siap menanggung seluruh atau sebagian dari saham, yang merupakan tanggungan dari pihak yang terikat dana yang sisanya belum dibayar oleh anggota lain. Hal tersebut tidak dilarang jika jaminannya dengan nilai nominal tanpa ganti pembayaran, dan bagi pihak terikat boleh menggunakan cara lain seperti menyiapkan penelitian atau memasarkan saham.

  1. 3.Cicilan pembayaran harga saham

Tidak ada larangan untuk membayar angsuran dari nilai saham atau menunda pemembayaran sisa premi, karena hal itu merupakan bentuk kerjasama terhadap pembayaran dimuka dan kesepakatan atas penambahan modal yang tidak  menimbulkan resiko karena ini mencakup semua saham

  1. 4.Saham bagi pemegang.

Mengingat bahwa barang yang dijual dalam permasalahan di atas merupakan bagian umum dalam aset perusahaan dan bahwasanya saham adalah bukti  jaminan untuk menetapkan kepemilikan hak, maka tidak ada larangan untuk mengeluarkan saham perusahaan dengan cara tersebut.

  1. 5.Obyek transaksi dalam penjualan saham

Obyek transaksi dalam penjualan saham adalah bagian umum dari dasar-dasar perusahaan dan bukti saham merupakan jaminan hak dibagian tersebut.

  1. 6.Saham istimewa

Tidak boleh mengeluarkan saham istimewa yang mempunyai nilai uang yang menyebabkan penanggungan modal, kadar  keuntungan serta mendahulukannya ketika dilikuidasi atau ketika pembagian laba.

 Boleh memberikan saham untuk hal-hal khusus yang berkaitan dengan eksekutif dan administrasi.

  1. 7.Transaksi saham dengan cara-cara riba
    1. a.Tidak boleh membeli saham dengan hutang yang mengandung riba yang diajukan oleh pialang atau yang lain bagi pembeli sebagai jaminan saham, karena ada unsur memberi riba dan memberi jaminan dengan gadai yang merupakan transaksi yang diharamkan sesuai nash yang menerangkan dilaknatinya pemakan, pemberi, penulis dan saksinya.
    2. b.Tidak boleh menjual saham yang tidak dimiliki oleh penjual, hanya bisa diterima sebagai janji dari pialang dengan menghutangi saham pada waktu penyerahan. Karena hal tersebut merupakan jual-beli barang yang tidak dimiliki, larangan tersebut menjadi kuat ketika pialang mensyaratkan penerimaan harga untuk dimanfaatkan dengan menitipkan bunga sebagai ganti hutang.
    3. 8.Menjual saham atau menggadaikannya

Boleh hukumnya menjual dan menggadaikan saham dengan menetapi syarat-syarat yang ditetapkan anggaran rumah tangga perusahaan, semisal jika anggaran rumah tangga mengandung pengesaan jual-beli secara mutlak atau dengan syarat, dengan memprioritaskan pemegang saham yang lama dalam pembelian. Begitu juga disyaratkan adanya ketetapan dalam anggaran rumah tangga yang membolehkan gadai dari anggota pemilik saham dengan menggadaikan saham bersama.

  1. 9.Mengeluarkan saham dengan kode-kode pengeluaran

Bahwasanya menambahkan rasio yang jelas dengan harga saham untuk menutup jalur-jalur pengeluaran boleh secara syara’, selama rasio ini menggunakan kadar yang sesuai.

  1. 10.Mengeluarkan saham dengan menambahkan atau mengurangi pengeluaran

Mengeluarkan saham untuk menambah modal perusahaan hukumnya boleh kalau pengeluarannya dengan harga yang nyata bagi saham lama (sesuai penaksiran pakar mengenai perusahaan) dengan harga pasar.

  1. 11.Jaminanadalah Pembelian Saham.

Sidang majelis memutuskan untuk menunda mengeluarkan keputusan dalam tema ini pada periode yang akan datang sebagai tambahan pembahasan dan penelitian.

  1. 12.Membatasi pertanggungjawaban perusahaan saham

Tak ada larangan dalam syara’ untuk membuat perusahaan saham yang mempunyai tanggung jawab yang ditentukan dengan modal. Karena hal tersebut  telah diketahui pihak yang bertransaksi dengan perusahaan dan dengan adanya pengertian tersebut maka sudah hilang penipuan dari orang yang bertransaksi dengan perusahaan.

Seperti tidak dilarangnya pertanggungjawaban sebagian pemegang saham yang tak terbatas dipandang dari orang-orang yang memberi hutang tanpa ganti. Perusahaan ini adalah perusahaan yang didalamnya terdapat orang-orang yang saling menanggung, terbatas dan tanggung jawab.

  1. 13.Membatasi sirkulasi saham dengan para pialang yang menurunkan harga dan mensyaratkan kode-kode untuk bertransaksi di bursa saham.

Boleh bagi lembaga-lembaga resmi tertentu untuk mengatur sirkulasi sebagian saham, semisal saham tak bisa sempurna kecuali dengan bantuan pialang khusus yang mampu mengurangi harga, karena hal ini merupakan tugas resmi untuk kemaslahatan yang diinginkan, begitu juga boleh mensyaratkan kode-kode keanggotaan transaksi di bursa karena hal ini merupakan pengaturan yang berhubungan dengan kemaslahatan yang diinginkan.

  1. 14.Hak Prioritas.

Sidang majlis memutuskan untuk menunda mengeluarkan keputusan dalam tema ini pada periode yang akan datang sebagai tambahan pembahasan dan penelitian.

  1. 15.Bukti hak Kepemilikan.

Sidang majlis memutuskan untuk menunda mengeluarkan keputusan dalam tema ini pada periode yang akan datang sebagai tambahan pembahasan dan penelitian.

 

Fatwa ini pernah dimuat dalam Jurnal Teras Pesantren Edisi 6 (Dzulqo’dah 1424 H-Sofar 1425 H)

Editor : Imam Ahfas

Terbaru

Halaman Populer