Get Adobe Flash player

Memuat

PENYATUAN AWAL BULAN-BULAN QOMARIYAH

PENYATUAN AWAL BULAN-BULAN QOMARIYAH

Dikeluarkan oleh :

Lembaga Kajian Fikih Islam

di bawah Organisasi Konferensi Islam se-dunia (OKI)

 

Sesungguhnya Lembaga Kajian Fikih Islam pada putaran yang ke-2 di Jeddah pada tanggal 10-16 Robi’ al Akhir 1406 H. / 22-28 Desember 1985 M.

 

Setelah diajukannya materi pembahasan dari para anggota dan dewan ahli seputar “Penyatuan Awal Bulan Qomariyah”. Dan setelah melalui perdebatan panjang serta penyampaian berbagai pendapat seputar penggunaan hisab sebagai landasan menentukan awal bulan Qomariyah.

Lembaga Menetapkan:

  1. Mempercayakan penuh kepada lembaga fiqih Islam untuk menyempurnakan kajian ilmiyah yang diperkuat oleh para ahli hisab.
  2. Membukukan materi penyatuan awal bulan Qomariyah sebagai agenda pembahasan untuk dikaji dari dua disiplin ilmu yaitu falak dan fikih.
  3. Mempercayakan penuh (kepada lembaga kajian fikih Islam) untuk menghadirkan ahli falak yang memadai agar bekerja-sama dengan para ulama ahli fiqih dalam menjelaskan semua sisi permasalahan yang nantinya dijadikan pijakan hukum syara’.

 

PENYATUAN AWAL BULAN-BULAN QOMARIYAH

 Dikeluarkan oleh:

Lembaga Kajian Fikih Islam

di bawah Organisasi Konferensi Islam se-dunia (OKI)

 

Sesungguhnya Lembaga kajian Fikih Islam pada putaran yang ke- 3 di kota Oman ibu kota kerajaan Yordan Pada tanggal 8-13 Shafar 1407  H./ 11-16 Oktober 1986 M. Dan setelah mengajukan dua permasalahan terkait dengan tema “Penyatuan Awal Bulan Qomariyah” :

  1. Sejauh mana pengaruh perbedaan matla’ pada penyatuan awal bulan-bulan Qomariyah.
  2. Hukum menetapkan awal bulan-bulan Qomariyah dengan menggunakan hitungan falak.

 

Setelah mendengar kajian-kajian yang diajukan dari anggota dan dewan ahli mengenai permasalahan ini, maka menetapkan:

  1. Ketika terjadi rukyat di suatu daerah maka wajib bagi umat Islam untuk mengikutinya. Adapun perbedaan matla` tidak dipertimbangkan, ini karena bentuk perintah puasa dan ifthar (lebaran) dalam hadis bersifat umum.
  2. Wajib berpegang pada rukyat, sementara hisab hanya sebatas alat bantu, sebagai bentuk pengamalan hadis nabawi  dan fakta-fakta ilmiyah.

 

Penetapan Awal Bulan Dengan Rukyat

Tidak Dengan Hisab Falak

Dikeluarkan oleh :

Lembaga Pengkajian Fiqh Islam

 

Segala puji bagi Allah Yang Maha Esa, shalawat serta salam semoga terlimpah bagi Nabi yang paling akhir. Amma ba’d :

 

Sesungguhnya Lembaga kajian fikih Islam pada sidang periode IV di Makkah pada tanggal 7-17 Robi’ al akhir 1401 H. telah mengkaji surat dari lembaga ‘Dakwah Islamiyah’ di Singapura pada tanggal 16 Syawal 1399 H. / 8 Agustus 1979 M. yang ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi (di singapura) yang berisi adanya perbedaan antara lembaga ‘Dakwah Islamiyah’ dan ‘lembaga Islam’ yang ada di Singapura dalam menentukan awal dan akhir Romadlon tahun 1399 H. / 1979 M. yang mana menurut lembaga ‘Dakwah Islamyah’ dalam menentukan awal dan akhir bulan Romadlon harus berdasarkan rukyat dengan tendensi keumuman Hadits. Sedangkan ‘lembaga Islam’ Singapura berpendapat bahwa untuk menentukan awal dan akhir bulan mengunakan hitungan falak, dengan alasan kebanyakan kawasan benua Asia khususnya Singapura sering kali berawan, sehingga untuk menentukan awal bulan harus dengan metode falak.   

 

Setelah anggota dewan melakukan kajian dengan dasar dalil-dalil syari’at akhirnya Lembaga Kajian Fiqh Islam memutuskan untuk menguatkan ketetapan lembaga ‘Dakwah Islamiyah’ karena sesuai dengan dalil-dalil al Syar’i.

lembaga juga menetapkan bagi negara Singapura dan negara asia yang lain ketika cuacanya berawan (sehingga tidak dapat rukyat), maka bagi umat Islam yang tinggal di negara-negara ini harus berpegang pada rukyatnya negara-negara tetangga dan tidak boleh menggunakan hisab. Hal itu berdasarkan hadis : 

 

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فان غم عليكم فاكملوا العدة ثلاثين

“Berpuasalah kamu sekalian karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal, bila hilal tertutup awan atas kamu, maka sempurnakanlah hitungan (menjadi) tiga puluh hari”.

لا تصوموا حتى تروا الهلال او تكملوا العدة ولا تفطروا حتى تروا الهلال او تكملوا العدة

“Janganlah kamu sekalian berpuasa sehingga melihat hilal  atau menyempurnakan hitungan (tiga puluh hari) dan janganlah kamu berlebaran sehingga melihat hilal atau menyempurnakan hitungan (tiga puluh hari)”


Serta hadis-hadis lain yang senada dengan hadis di atas.

 


 

MASALAH

DIPERTIMBANGKAN DAN TIDAKNYA PERBEDAAN MATLA’

 

Dikeluarkan oleh :

Lembaga Ulama-Ulama Besar

 

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga selalu terhaturkan kepada Nabi yang paripurna.

 

Berdasarkan surat lembaga tertinggi no.22451 tanggal 6-11-1391 H. Yang berisi pelimpahan tema hilal kepada lembaga ‘ulama-ulama besar’ karena mengingat bahwa tema ini pernah dikaji oleh lembaga Fikih Islam pada tanggal 15 sya`ban 1391 H. yang menyetujui pendapat ‘tidak dipertimbangkannya perbedaan matlak’, hanya saja sebagian anggota inti berpendapat untuk menangguhkan kajian ini dan perlunya penelitian lebih mendalam.

 

Atas dasar itu semua, panitia tetap kajian lembaga ulama-ulama besar pada putaran sidang ke-2 bulan Sya’ban 1392 H. mengajukan tema “penetapan bulan” yang mencakup dua point:

  1. Hukum dipertimbangkan dan tidaknya perbedaan matla’.
  2. Hukum menetapkan hilal dengan hisab.

Serta mengajukan keputusan kajian lembaga Fiqh Islam tahun 1391 H. yang tertunda.

 

Setelah mengkaji tema dan melalui silang pendapat akhirnya lembaga memutuskan :

  1. Perbedaan matla’ bulan adalah sesuatu yang nyata dan benar-benar ada, dan tidak ada yang mengingkari. Namun perbedaan yang terjadi adalah pada dipertimbangkan dan tidaknya perbedaan matla’tersebut.
  2. Masalah dipertimbangkan dan tidaknya matla’ merupakan masalah ijtihadiyah, sehingga dalam masalah ini perbedaan merupakan sesuatu yang wajar (diperbolehkan). Bagi yang benar mendapatkan dua pahala (pahala ijtihad dan pahala kebenaran) dan bagi yang salah mendapat satu pahala yaitu pahala ijtihad. Dalam masalah ini ulama terbagi menjadi dua kelompok, sebagian berpendapat bahwa perbedaan matla’ dipertimbangkan, sedangkan yang lain mengatakan tidak dipertimbangkan. Dan setiap kelompok mengambil dalil dari Al Qur’an dan Hadits, bahkan terkadang dalil mereka sama. Seperti ayat :

يسالونك عن الاهلة  قل هى مواقيت للناس والحج

“Mereka  menanyakan kapadamu mengenai bulan sabit, Katakanlah:‘Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji”.

Dan hadits :

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته

“Berpuasalah kamu sekalian karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal”.

Perbedaan di atas disebabkan adanya perbedaan dalam memahami nash dan metode yang digunakan. Setelah masalah ini dikaji dalam forum dengan mempertimbangkan pendapat para anggota, ditambah perbedaan tersebut tidak punya pengaruh praktis. Lagi pula selama empat belas abad keberadaan Islam, tidak pernah ditemukan masa disitu umat Islam bersatu (sama) dalam hal rukyat. Maka anggota forum menetapkan bahwa masalah ini diterima sebagaimana adanya, dan tidak perlu dibesar-besarkan. Selain itu setiap negara Islam punya hak memilih dua pendapat diatas berdasarkan perkataan ulama dinegara tersebut, karena kedua pendapat diatas berlandaskan dalil.

Adapun menetapkan awal bulan dengan metode hisab, maka -setelah didiskusikan serta melihat apa yang disampaikan para ulama’- anggota forum sepakat tidak diperbolehkan, karena adanya hadist :“Berpuasalah kamu sekalian karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal” dan hadits : “Janganlah kamu sekalian berpuasa sehingga melihat hilal dan janganlah kamu berlebaran sehingga melihat hilal”

Semoga Allah selalu memberikan pertolongan.

 

Fatwa ini pernah dimuat dalam Jurnal Teras Pesantren 5 (Rojab-Syawal 1424 H)

Editor : Imam Ahfas

Terbaru

Halaman Populer