Get Adobe Flash player

Memuat

HADIAH UNTUK APARATUR NEGARA

FATWA SYEIKH ZADA AL-HAQ

TENTANG HADIAH UNTUK APARATUR NEGARA

DASAR-DASAR

  1. Dalam Al-Hadits.diterangkan, aparatur negara yang menerima hadiah, niscaya akan dimintai pertanggung jawaban kelak di hari kiamat.
  2. Larangan memeras keringat rakyat
  3. Islam mewajibkan “kebersihan” para aparatur negara

PENJELASAN DARUL IFTA’ No: 422 TAHUN 1981

Tentang Hadiah Untuk Aparat Dalam Hukum Islam

Salah satu ulasan media massa pada tahun 1981, tentang kebijakan Menhankam letjen M. Abdul Halim yang menolak pemberian hadiah yang diberikan oleh salah satu institusi pemerintah. Pembahasan tentang hadiah untuk penyelenggara negara dan pejabat publik yang telah di muat dalam satu majalah yang terbit pada hari senin Tgl 7 Desember 1981 yang berkenaan dengan letjen tersebut belum ada payung hukumnya.

Di antara hasil-hasil pembahasan tersebut adalah:

  1. Bahwasanya di dalam undang-undang tidak ada ketetapan yang melarang terhadap penyelenggara negara dalam menerima hadiah, apapun bentuknya dan berapapun nilainya.
  2. Dalam undang-undang hanya terdapat ketetapan larangan suap bahkan dalam negara-negara lain masih terdapat perbedaan.

Meskipun dalam undang-undang Mesir tidak terdapat ketetapan yang melarang ataupun memperbolehkan menerima hadiah bagi penyelenggara negara apapun stratanya,  baik dari individu maupun instansi, akan tetapi dalam sumber formal kedua di sebutkan:

  1. Agama resmi negara adalah Islam
  2. Bahasa arab merupakan bahasa resmi negara.
  3. Dasar-dasar syari’at Islam merupaka sumber tertinggi undang-undang negara.

Selengkapnya...

 

ALIRAN QODIYANIYAH

Dikeluarkan oleh :

Lembaga Kajian Fikih Islam Di bawah OKI (Organisasi Konferensi Islam sedunia )

Lembaga kajian fikih Islam pada putaran sidang yang ke-2 di jeddah mulai tanggal 10-16 Robi’ al Tsani 1406  H. / 22-28 Desember 1985 M.

Setelah mengkaji permintan fatwa yang disodorkan dari lembaga fikih Islam cabang kaibatawan afrika selatan tentang aliran “Qodiyaniyyah” serta beberapa organisasi cabangnya yang dinamakan “lahoriyyah”, terkait dengan status mereka apakah masih muslim atau tidak, serta kompetensi non muslim dalam mengkaji permasalahan ini.

Serta mempertimbangkan materi pembahasan dan bukti yang di ajukan pada anggota dewan tentang topik ini terkait dengan Mirza Ghulam Ahmad yang ada di india pada abad yang lalu, serta aliranya yang di sebut Qodiyaniyah dan Lahoriyyah.

Dan setelah mengkaji fenomena kedua aliran ini, serta memastikan bahwa Mirza Ghulam Ahmad benar-benar telah mengaku menjadi nabi yang di beri wahyu. Kepastian pengakuannya ini ada pada beberapa karanganya yang juga ia anggap sebagai wahyu. Dan sepanjang hidupnya ia selalu menyebarkan pengakuanya ini dan meminta kepada manusia untuk meng-imani kerasulanya dalam berbagai buku dan ucapannya. Sepertihalnya ia juga mengingkari ajaran-ajaran agama yang sudah pasti seperti jihad. Dan setelah mengkaji keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga fikih Islam di makkah tentang tema ini, lembaga memutuskan sebagai berikut :

Selengkapnya...

 

BAHA’ISME

Dikeluarkan oleh :

Lembaga Kajian Fiqh Islam di bawah OKI (Organisasi Konferensi Islam sedunia)

Sesungguhnya lembaga fikih Islam pada pertemuannya yang ke-IV di Jeddah kerjaan Arab Saudi pada tanggal 18-23 Jumadil Akhir 1408 H. / 6-11 Pebruari 1988  M.

Berangkat dari hasil keputusan sidang paripurna yang ke-5 di kerajaan Kuwait mulai tanggal 26-29 Jumadil Awal 1407 H. / 26-29 Januari 1987 M. Yang menetapkan pada ‘lembaga fikih Islam’ untuk mengeluarkan pendapatnya tentang aliran-aliran yang merusak yang bertentangan dengan ajaran-ajaran al-Qur`an dan al-Sunnah yang suci.

Menimbang bahwa aliran “Bahaisme” telah memunculkan berbagai macam bahaya pada dunia Islam. Serta menimbang berbagai dukungan dari lembaga-lembaga yang memusuhi Islam pada aliran ini.

Dan setelah mengkaji lebih dalam ideologi-ideologi aliran ini, serta memastikan bahwa Baha’ulloh sebagai pendiri aliran ini mengaku sebagai nabi dan menklaim bahwa karya-karyanya adalah wahyu yang diturunkan. Ia juga mengajak manusia untuk mengimani kerasulannya serta mengingkari bahwa Muhammad SAW adalah utusan terakhir, serta mengatakan bahwa kitab-kitab yang diturunkan kepadannya menasikh Al-Qur`an, seperti halnya ia percaya adanya reinkarnasi. Dia juga menginginkan adanya perubahan dan penghapusan cabang-cabang fikih termasuk merubah rakaat sholat sekaligus waktu pelaksanaanya. Ia menjadikan sholat sembilan rakaat dan di lakukan tiga kali sehari, pagi hari, sore hari dan tengah hari. Ia juga merubah format tayammum dengan cukup berucap :

بسم الله الأطهر الأطهر 

serta Menjadikan puasa 19 hari dan berakhir pada hari raya Nairuz (hari tahun baru iran) yang bertepatan tanggal 21 maret setiap tahun. Ia juga mengubah arah kiblat ke arah rumahnya (palestina), ia juga mengharamkan perang dan menghapus hukum-hukum pidana (hudud), dan menyamakan antara laki-laki dan perempuan dalam warisan dan menghalalkan riba.

Selengkapnya...

 

DAKWAAN DAN BARANG BUKTI

DAKWAAN DAN BARANG BUKTI

Dalam sebuah kasus dakwaan, seseorang tidak akan bisa di terima gugatannya, karena hanya berdasarkan tuduhan belaka, kecuali dengan bukti-bukti yang kuat yang bisa membuktikan kebenaran dakwaannya.

Menurut para ulama, hikmah kenapa bagi penggugat harus disertai bukti atau saksi-saksi, sedangkan tergugat cuma dibebani sumpah, karena pengguagat posisinya lemah oleh karena itu perlu di kuatkan dengan adanya hujjah-hujjah yang kuat (saksi atau bukti), sedangkan tergugat posisinya sudah kuat, maka cukup dengan sumpah, bahkan hukum asal bagi tergugat adalah tidak punya tanggungan.

Apabila orang yang saling bersengketa, keduanya tidak mempunyai bukti, maka barang yang di sengketakan di bagi kedua belah pihak jika barang berada di pihak ketiga.

Imam Khotthobi berkata “ banyak dari ulama-ulama yang berbeda pendapat tentang masalah persengkataan suatu barang yang berada di kekuasaan orang lain. Kemudian datang dua pihak yang mengakui bahwa barang tersebut milik keduanya, dan dari kedua belah pihak sama-sama mengajukan saksi atau bukti-bikti. Menurut Imam Ahmad dan Ishak,. barang yang ada harus di undi di antara kedua pihak lalu siapa yang keluar undianya, maka barang tersebut menjadi miliknya sebagaimana fatwa Imam Syafi’i (qoul qodim).

Selengkapnya...

 

Hukum Keluarga Berencana (KB)

Keputusan dewan ulama’

No: 42 tanggal 13 – 4 – 1396  h. 

الحمد لله وحده والصلاة والسلام على من لا نبي بعده محمد وعلى آله وصحبه . وبعد :  

Dewan Ulama’ Agung -Pada training yang ke : VIII (yang diselenggarakan pada paruh awal bulan robi’ul akhir 1396 H.)- mengkaji tema : “pencegahan kehamilan, pembatasan anak dan kehamilan berencana”, sebagai tindak lanjut dari training ke : VII (yang diselenggarakan pada paruh awal bulan sya’ban 1395 H. yang menetapkan tema-tema diatas sebagai agenda pembahasan pada training ke : VIII). Dan setelah menelaah makalah-makalah yang dipresentasikan pihak panitia berkenaan dengan tema diatas, serta setelah terjadi silang pendapat dan adu argumentasi dari para anggota, maka menetapkan sebagai berikut  :

Mengingat : syari’at islam sangat menyukai penyebaran dan memperbanyak ummat serta menganggap anak merupakan ni’mat dan anugrah yang sangat besar (sesuai nash-nash -baik dari al quran maupun al hadits-).

Mengingat :  “pembatasan keturunan (anak) dan pencegahan kehamilan” itu bertentangan dengan syari’at islam serta fitroh manusia yang telah digariskan. Mengingat : kelompok yang mempromosikan pembatasan keturunan (anak) dan pencegahan kehamilan” adalah kelompok yang menginginkan makar terhadap masyarakat muslim secara umum dan terhadap bangsa muslim arab secara khusus, sehingga mereka akan menemukan kekuatan untuk menerapkan kolonialisme pada negara dan bangsa di sekitar mereka.

Menimbang : penerapan pembatasan keturunan (anak) dan pencegahan kehamilan” merupakan bentuk budaya jahiliyyah modern, dan bentuk buruk sangka pada ketentuan Allah serta dapat melemahkan bangunan islam yang tersusun dari berbagai pondasi kemanusiaan,

maka dewan memutuskan :

Selengkapnya...

 
Artikel yang lain...

Terbaru

Halaman Populer