Dikeluarkan oleh :
Lembaga Kajian Fiqh Islam di bawah OKI (Organisasi Konferensi Islam sedunia)
Sesungguhnya lembaga fikih Islam pada pertemuannya yang ke-IV di Jeddah kerjaan Arab Saudi pada tanggal 18-23 Jumadil Akhir 1408 H. / 6-11 Pebruari 1988 M.
Berangkat dari hasil keputusan sidang paripurna yang ke-5 di kerajaan Kuwait mulai tanggal 26-29 Jumadil Awal 1407 H. / 26-29 Januari 1987 M. Yang menetapkan pada ‘lembaga fikih Islam’ untuk mengeluarkan pendapatnya tentang aliran-aliran yang merusak yang bertentangan dengan ajaran-ajaran al-Qur`an dan al-Sunnah yang suci.
Menimbang bahwa aliran “Bahaisme” telah memunculkan berbagai macam bahaya pada dunia Islam. Serta menimbang berbagai dukungan dari lembaga-lembaga yang memusuhi Islam pada aliran ini.
Dan setelah mengkaji lebih dalam ideologi-ideologi aliran ini, serta memastikan bahwa Baha’ulloh sebagai pendiri aliran ini mengaku sebagai nabi dan menklaim bahwa karya-karyanya adalah wahyu yang diturunkan. Ia juga mengajak manusia untuk mengimani kerasulannya serta mengingkari bahwa Muhammad SAW adalah utusan terakhir, serta mengatakan bahwa kitab-kitab yang diturunkan kepadannya menasikh Al-Qur`an, seperti halnya ia percaya adanya reinkarnasi. Dia juga menginginkan adanya perubahan dan penghapusan cabang-cabang fikih termasuk merubah rakaat sholat sekaligus waktu pelaksanaanya. Ia menjadikan sholat sembilan rakaat dan di lakukan tiga kali sehari, pagi hari, sore hari dan tengah hari. Ia juga merubah format tayammum dengan cukup berucap :
بسم الله الأطهر الأطهر
serta Menjadikan puasa 19 hari dan berakhir pada hari raya Nairuz (hari tahun baru iran) yang bertepatan tanggal 21 maret setiap tahun. Ia juga mengubah arah kiblat ke arah rumahnya (palestina), ia juga mengharamkan perang dan menghapus hukum-hukum pidana (hudud), dan menyamakan antara laki-laki dan perempuan dalam warisan dan menghalalkan riba.