Get Adobe Flash player
Side Bar



Memuat

ZAKAT SAHAM PERUSAHAAN

KEPUTUSAN NO: 4/08/88

TENTANG : ZAKAT SAHAM PERUSAHAAN

 

Bahwasannya OKI pada kongres ke-4 di Jeddah Arab Saudi mulai tanggal 18-23 Jumadi al-akhir 1408 H atau 6-11 Pebruari 1988.

Setelah melihat pembahasan-pembahasan tentang zakat saham perusahaan memutuskan sebagai berikut :

  1. 1)Perusahaan wajib mengeluarkan zakat atas nama pemilik saham, jika hal tersebut ditetapkan dalam aturan dasar perusahaan, atau telah diputuskan dari sidang pleno dan undang-undang negara yang mewajibkan perusahaan untuk mengeluarkan zakat atau para pemilik saham mengamanatkan kepada perusahaan untuk mengeluarkan zakat saham.
  2. 2)Perusahaan mengeluarkan zakat saham sebagaimana perorangan mengeluarkan zakat hartanya, dalam arti tiap orang mengkalkulasi seluruh harta para pemilik saham, seperti harta milik seorang (muzakki). Perusahaan mengeluarkan zakat berdasarkan kalkulasi aset harta yang wajib di zakati. Nishab dan kadar yang diambil dan lain-lain dari hal-hal yang diperhatikan pada person asli dan hal tersebut memandang dari masalah percampuran menurut ulama yang menganggap umum pada seluruh harta, dan bagian-bagian saham yang tidak dikenakan zakat itu dikurangi, dan di antaranya saham kas umum, saham wakaf umum dan saham yang dimiliki oleh orang non Islam.
  3. 3)Kalau perusahaan tidak mengeluarkan zakat saham karena adanya beberapa sebab, maka pemilik saham mengeluarkan zakat sahamnya sesuai kadar yang harus dikeluarkan oleh perusahaan, kecuali ia mampu mengetahuinya sendiri, karena hal itu merupakan dasar-dasar cara mengeluarkan zakat saham. Apabila ia tidak mampu mengetahuinya, maka apabila dia menanam saham pada perusahaan dengan maksud mengambil keuntungan dari hasil saham pertahun bukan dengan maksud memperdagangkan, karena dia mengeluarkan zakatnya seperti zakat hasil bumi (mustagholat), maka saham tersebut tidak wajib di zakati tetapi yang di zakati adalah hasilnya yaitu 2,5 % setelah satu tahun dari hari penerimaan hasil tersebut dengan memandang terpenuhinya syarat-syarat zakat dan tidak adanya hal-hal yang membatalkan kewajiban zakat, sesuai dengan keputusan kongres OKI yang ke dua tentang zakat tanah kosong yang disewakan. Dan apabila dia bermaksud untuk memperdagangkan, makazakatnya seperti zakat harta perdagangan, kalau pada akhirnya  saham tersebut masih belum terjual, maka dia harus mengeluarkan zakatnya sesuai harga pasar dan apabila tidak ada ketentuan harga pasar saham maka zakatnya menurut harga yang telah di tentukan oleh pakar ekonomi (ahlul khibrah), yaitu 2,5 % dari harga tadi beserta hasilnya.
  4. 4)Kalau pemilik saham menjual sahamnya pada pertengahan tahun maka dia harus menggabungkan harga sahamnya tadi dengan hartanya sendiri dan mengeluarkan zakat keduanya pada akhir tahun. Sedangkan pembeli saham mengeluarkan zakat saham tersebut seperti perincian-perincian yang telah di sebutkan di atas.

Selengkapnya...

 

PENYATUAN AWAL BULAN-BULAN QOMARIYAH

PENYATUAN AWAL BULAN-BULAN QOMARIYAH

Dikeluarkan oleh :

Lembaga Kajian Fikih Islam

di bawah Organisasi Konferensi Islam se-dunia (OKI)

 

Sesungguhnya Lembaga Kajian Fikih Islam pada putaran yang ke-2 di Jeddah pada tanggal 10-16 Robi’ al Akhir 1406 H. / 22-28 Desember 1985 M.

 

Setelah diajukannya materi pembahasan dari para anggota dan dewan ahli seputar “Penyatuan Awal Bulan Qomariyah”. Dan setelah melalui perdebatan panjang serta penyampaian berbagai pendapat seputar penggunaan hisab sebagai landasan menentukan awal bulan Qomariyah.

Lembaga Menetapkan:

  1. Mempercayakan penuh kepada lembaga fiqih Islam untuk menyempurnakan kajian ilmiyah yang diperkuat oleh para ahli hisab.
  2. Membukukan materi penyatuan awal bulan Qomariyah sebagai agenda pembahasan untuk dikaji dari dua disiplin ilmu yaitu falak dan fikih.
  3. Mempercayakan penuh (kepada lembaga kajian fikih Islam) untuk menghadirkan ahli falak yang memadai agar bekerja-sama dengan para ulama ahli fiqih dalam menjelaskan semua sisi permasalahan yang nantinya dijadikan pijakan hukum syara’.

Selengkapnya...

 

Terbaru

Halaman Populer