Get Adobe Flash player

Memuat

GEGER PENINJAUAN ULANG ARAH KIBLAT

Telaah Fiqhiyah Tentang Fenomena Pelurusan Arah Kiblat Dan Upaya Memahami Hikmah Ditetapkannya Kiblat Dalam Ibadah Umat Islam

 

Pendahuluan

Pada waktu akhir-akhir ini, masyarakat kita cukup dibikin gempar dengan pemberitaan media cetak ataupun elektronik. Pemberitaan tentang perlunya peninjauan ulang atau pelurusan arah kiblat di sejumlah daerah di Negeri ini. Disamping itu, Tim Khusus dari Kementerian Agama juga sudah ada yang turun di lapangan, dengan mengadakan pengecekan ulang arah kiblat di beberapa masjid.

Pengecekan ulang arah kiblat tersebut menjadi wacana sekaligus fenomena yang menghangat bagi umat Islam belakangan ini, di tengah-tengah kesibukan mereka menjalankan aktifitas ibadah pada sang Khaliq, dan juga di tengah-tengah kepadatan jadwal aktifitas keseharian mereka. Dan spektrum dari fenomena ini bertambah luas dengan turunnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI memfatwakan, bahwa arah kiblat di beberapa masjid telah mengalami pergeseran. Dan pergeseran arah kiblat disinyalir oleh sejumlah pakar dan kalangan masyarakat buah akibat pergeseran lempeng bumi dampak akibat dari banyaknya bencana alam yang melanda di berbagai belahan bumi. Gempa bumi, tsunami dan gunung meletus adalah beberapa kasus bencana yang menjadi awal mula asumsi tersebut.

Bencana gempa bumi yang kerap terjadi di negeri kita Indonesia, banyak sekali meninggalkan dampak negatif, baik yang berupa kerugian material maupun yang bersifat non material. Gempa di Samudra Hindia yang terjadi di akhir tahun 2004 dan menimbulkan gelombang tsunami di Aceh―sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh pakar geologi―muncul karena adanya pergeseran pada lapisan kerak bumi. Sedangkan gempa bumi yang terjadi di Bantul, Jogjakarta pada tahun 2006 yang memakan korban ratusan rumah bahkan ribuan rumah yang luluh-lantak, juga ditengarai buah akibat pergeseran yang terjadi di lapisan kerak bumi.

Dari fenomena-fenomena alam tersebut, kabar yang beredar memberikan asumsi bahwa dampak dari gempa bumi ini adalah menyebabkan bergesernya arah kiblat masjid dan mushalla di Indonesia khususnya Pulau Jawa, yang jumlahnya tidak sedikit tentunya. Asumsi pergeseran ini juga terjadi pada areal pemakaman atau kuburan. Adapun tingkatan pergeseran tersebut, adalah bervariasi alias tidak sama, dimulai dari tingkat kisaran 20 derajat sampai 30 derajat dari arah kiblat.

Dan apakah pergeseran arah kiblat memang benar-benar terjadi? Wallahu a’lam bi as-showāb, hanya Allah lah yang Maha Mengetahui kejadian yang sebenar-benarnya. Yang jelas, data-data informasi yang ditunjukkan oleh alat-alat canggih modern membenarkan akan adanya pergeseran tersebut. Dan bila memang demikian adanya, lantas bagaimana perspektif fiqih menanggapi fenomena ini? Satu pertanyaan kritis yang tentunya membutuhkan adanya sebuah jawaban. Untuk itu, makalah yang kami hidangkan ini adalah dimaksudkan untuk mengurai, memberikan sedikit jawaban dan tanggapan sebagai respon balik dari pertanyan itu.

Teknologi Modern Dalam Perspektif Fiqih

Dewasa ini, teknologi modern memiliki peran signifikan dalam membantu umat Islam dalam menjalankan ritual ibadahnya. Dan di antara bentuk sumbangan tehnologi modern tersebut adalah alat yang disebut dengan nama Theodolit dan juga GPS. Kedua alat canggih ini dapat dipergunakan untuk menunjukkan arah kiblat. Bila semenjak dulu telah diperkenalkan alat-alat tradisional yang dipergunakan sebagai alat bantu penunjuk arah kiblat, semacam rubu mujayyab, tongkat istiwa, kompas dll. Maka, kedua alat itu dapat memberikan informasi data dengan tingkat akurasi yang lebih tinggi bila diperbandingkan dengan alat-alat konvensional tersebut.

Di era kecanggihan teknologi saat ini, teknologi internet juga memberikan layanan yang cukup membikin rasa kagum kita. Dengan layanan Google-nya kita bisa berselancar mengelilingi dunia hanya dengan menggerak-gerakkan jari-jemari kita. Maklum, Google saat ini dinobatkan sebagai mesin pencari informasi terbesar di dunia.

1. Theodolit

Digital Theodolit adalah sebuah alat ukur canggih menentukan suatu posisi dengan tata koordinat horizon secara digital. Alat ukur semacam teropong ini, dilengkapi dengan lensa, angka-angka yang menunjukkan arah (azimuth) dan ketinggian dalam derajat dan water-pass. Bila yang diukur posisinya adalah sebuah bintang langit, maka data yang diperlukan adalah tinggi dan azimuth.

2. GPS

GPS adalah singkatan dari Global Posision System, sebuah alat canggih yang dapat memberikan informasi yang akurat khususnya mengenai bujur (thulul balad) dan lintang (ardhul balad) suatu tempat serta waktu. Di samping itu, memberikan informasi tentang ketinggian tempat, bahkan juga peta jalan raya dilengkapi dengan mata angin dari posisi pemegang GPS. Informasi yang muncul dalam GPS adalah bersumber dari satelit. Lebih jelasnya, GPS adalah sebuah peralatan elektronik yang bekerja dan berfungsi memantau sinyal dari satelit untuk menentukan posisi tempat (koordinat geografis/lintang dan bujur tempat) di bumi. Alat ini biasanya digunakan dalam navigasi di laut dan udara agar setiap posisi kapal atau pesawat dapat diketahui oleh nahkoda atau pilot, yang kemudian dilaporkan kepada menara pengawas di pelabuhan atau bandara terdekat.

3. Google Earth

Google Earth merupakan kombinasi pencitraan satelit, peta dan kekuatan mesin pencari Google untuk menghasilkan informasi yang berkaitan dengan informasi geografis dunia. Dilengkapi dengan aplikasi gambar streaming yang sangat menarik untuk mengetahui semua daerah di planet bumi. Dengan kecanggihannya kita bisa “mengunjungi” Ka’bah dan menarik garis lurus ke daerah kita untuk mengetahui lurus tidaknya arah kiblat masjid kita. Jadi, proses pencarian kiblat dewasa ini akan terasa lebih mudah seiring dengan munculnya teknologi internet. Dulu, untuk mendeteksi arah kiblat terasa begitu sulit. Maka dengan adanya perangkat Google Earth tersebut, penentuan arah kiblat terasa lebih mudah dan praktis.  

Google Earth dapat dioprasikan untuk memetakan bumi dari gambar yang dikumpulkan oleh satelit. Proses layanan yang ditawarkan ini menggunakan “peta hidup”, yang menurut sebagian orang hanya dapat di up date setahun sekali. Di antara sebagian dari fungsinya―seperti sudah disinggung sebelumnya―adalah untuk mengetahui posisi atau arah kiblat langsung dari titik tengah Ka’bah, hingga rumah, masjid, gedung-gedung akan tampak pada citra satelit dalam Google Earth. Di samping itu, selain dapat memunculkan garis antara Makkah dan lokasi tempat keberadaan kita, ukuran derajatnya pun juga dapat diketahui pula.

Tiga perangkat di atas adalah sarana yang bisa dikatakan mutakhir untuk ukuran saat ini, dan merupakan alternatif utama yang digunakan sebagai alat penunjuk arah kiblat, di samping seperangkat alat-alat lainnya. Memang harus dimengerti bahwa penemu dan pencipta kedua alat di atas adalah bukan orang Islam. Namun, tidak lantas kita tidak diperbolehkan untuk menggunakannya sebagai alat bantu penunjuk arah kiblat, yang mana menghadap kiblat sendiri merupakan syarat sahnya menjalankan ibadah shalat bagi umat Islam.  

Dulu pada saat Imam ar-Ramli ditanyai tentang penggunaan kompas (bait al-ibrah) sebagai sarana penunjuk masuk waktunya shalat dan arah kiblat, beliau menjawab bahwa penggunaan untuk tujuan tersebut diperbolehkan. Dikarenakan, kompas (bait al-ibrah) memberikan hasil kesimpulan yang sama nilainya dengan ijtihad, yakni sama-sama menghasilkan kesimpulan dugaan (zhanni).[1] Dengan demikian, dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa alat-alat semacam GPS, Theodolit, dan Google Earth dapat dijadikan sebagai sarana mencari kiblat. Namun kiranya perlu dipertegas, bahwa alat-alat hasil penemuan kemajuan teknologi modern tersebut merupakan sarana pembantu, sehingga posisinya tidak bisa menggeser dalil-dalil syar’i seperti ayat-ayat al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan qiyas. Kendatipun validitas data-data yang ditunjukkan, serta tingkat akurasinya lebih tinggi dari pada cara-cara tradisional yang seringkali disinggung dalam kitab-kitab fiqih. Maklum, sudah menjadi kesimpulan umum bahwa yang namanya penemuan ilmiah akan senantiasa mengalami perkembangan, jadi tidak ada jaminan kepastian atas alat-alat hasil penemuan teknologi modern tersebut.[2]

Alat-alat canggih modern tiada lain adalah hasil dari perkembangan ilmu pengetahuan, sehingga dengan berkembangnya ilmu pengetahuan itu sendiri, maka dapat diharapkan munculnya alat-alat yang lebih canggih lagi di kemudian hari. Jadi jelaslah, bahwa ilmu pengetahuan hanya melihat dan menilik, bukan menetapkan. Ia melukiskan fakta-fakta, objek-objek dan fenomena-fenomena yang dilihat dengan mata seorang ilmuwan yang mempunyai sifat pelupa, keliru, dan ataupun tidak mengetahui. Karenanya, jelas pulalah bahwa apa yang dikatakan orang sebagai sesuatu yang benar (kebenaran ilmiah) sebenarnya hanya merupakan satu hal yang relatif dan mengandung arti yang sangat terbatas.[3]

Saat ini ada kecenderungan menempatkan ilmu pengetahuan modern dalam tingkat kepastian (presisi, qoth’i), sebagaimana sikap sebagian orang dalam mengapresiasi data-data yang ditunjukkan oleh alat-alat semacam GPS, Theodolit, dan Google Earth. Sehingga dalam pandangan ini, penentuan arah kiblat dengan sarana ilmu pengetahuan modern sudah bisa mendekati presisi, bukan lagi ranah ijtihad yang memberikan kesimpulan spekulatif. Kecenderungan ini menilai bahwa argumentasi dengan pendapatnya para ulama mujtahid sebagaimana pendapatnya Imam Hanafi, Imam Syafi’i, Imam Maliki dll, sudah tidak relevan lagi alias ketinggalan zaman (out of date). Sebab persoalan penentuan arah kiblat, saat ini sudah ada alat yang didukung ilmu pengetahuan untuk memastikan arah kiblat yang benar.

Memang, sikap atau upaya menghindarkan diri, acuh tak acuh dari teknologi modern dalam era kehidupan globalisasi saat ini, dapat dinilai sebagai sikap bodoh, kolot, ataupun kekonyolan, tidak seiring dengan realita kehidupan kekinian. Meskipun demikian, tidak sepatutnya penerimaan produk-produk modern tersebut selanjutnya membikin silau kita, hingga menjadikan kita beralih haluan dengan mengabaikan prinsip-prinsip keagamaan―dalil-dalil agama atau pendapat (aqwāl) ulama―yang telah diwariskan dari generasi terdahulu ke generasi berikutnya. Alih-alih bermaksud ilmiah―sesuai dengan perkembangannya―di satu sisi, akan tetapi sikap pengabaian tersebut justru dapat memutus mata rantai syari’at Nabi Muhammad yang disampaikan oleh para pewaris sah syari’at beliau, yakni para ulama.  

Jika dicermati, tingkat akurasi perangkat Google Earth sebenarnya setara dengan kompas (bait al-ibrah) dalam aspek penentuan arah kiblat. Bahkan tingkat akurasinya bisa dikatakan lebih tinggi. Kompas hanya dapat menentukan arah mata angin saja. Sedangkan perangkat ini selain dapat menentukan garis ke arah Ka’bah, perangkat ini juga dapat menunjukkan ukuran derajat dari titik lokasi yang dicarikan arah kiblatnya. Mengingat akurasi dari perangkat ini cukup valid, maka pencarian kiblat dengan teknologi ini dapat dinilai mu’tabar dan kedudukannya setara dengan kompas (bait al-ibrah) dalam segi kevalidannya. Sedangkan dalam menentukan tingkatannya (derajatnya, dalam urut-urutan mengetahui qiblat), para ulama masih berbeda pendapat.[4]

Menurut Imam ar-Ramli, tahapan bait al-ibrah termasuk kategori ijtihad sebab konsekuensinya hanya dapat menghasilkan zhann. Menurut ‘Ali Sibrā al-Malisī, meskipun dapat menghasilkan zhann, bait al-ibrah tidak lantas masuk dalam bagian ijtihad. Sebab, jika memang masuk pada tingkatan ijtihad tentunya bagi seorang yang mampu berijtihad sendiri tidak diperbolehkan memfungsikannya seperti halnya tidak diperbolehkan mengambil informasi dari orang yang mengetahui arah kiblat dari hasil ijtihad. Tingkatan bait al-ibrah menurutnya adalah tingkatan di antara berita orang adil dan ijtihad (martabah bain al-mukhbir ‘an ‘ilm wa al-ijtihād), sehingga hukum menggunakannya adalah tidak wajib, akan tetapi hanya sekedar jawāz (diperbolehkan). Menurut Imam al-Qolyūbi dan Imam Ibnu Hajar. martabat bait al-ibrah setara dengan mihrab mu’tamadah (yang bisa dijadikan pegangan). Sekalipun demikian tetap diperbolehkan untuk berijtihad dalam menentukan sisi kemiringan arah kanan atau arah kiri.[5]  

Dalam ensiklopedi fiqih telah dirumuskan, bahwa untuk mengetahui arah kiblat dibagi dalam empat kategori tingkatan.[6]

1. Mengerti sendiri (al-‘ilm bi an-nafs).

Yang tercakup dalam tingkatan pertama ini di antaranya adalah; melihat langsung Ka’bah, menyentuh Ka’bah secara langsung bagi orang buta, melihat atau dengan menyentuh mihrab yang memang terbukti secara mutawatir bahwa mihrab tersebut pernah ditempati Rosulullah melaksanakan shalat sebagaimana ar-raudhah yang berada di masjid Madinah, berita tentang arah kiblat yang disampaikan oleh orang yang terjaga dari perbuatan dosa (ma’shum), dan dengan mengamati bintang kutub (quthb) bagi orang yang ahli di bidang ini.

2. Berita dari orang yang terpercaya atau adil (ikhbār as-siqqah ‘an ‘ilm).

Sebagaimana dirinya memang menyaksikan Ka’bah sendiri lalu ia kabarkan pada orang lain yang tidak menyaksikan langsung dll. Dan temasuk dalam kategori tingkatan ke dua ini adalah kompas (bait al-ibrah) dan menyaksikan mihrab-mihrab yang mu’tamad, yakni mihrab-mihrab masjid yang berada di daerah yang luas (al-balad al-kabīr), atau di daerah terpencil yang sering-kali dilewati oleh orang Islam. Dalam arti mihrab tersebut seringkali dipergunakan sebagai tempat shalat, bisa jadi satu tahun atau bahkan lebih, dan dalam rentang waktu itu tidak ada yang menilai keliru arah mihrab tersebut.

3. Berusaha mencari arah kiblat dengan seperangkat dalil-dalil yang menunjukkannya (ijtihad).

Ijtihad ini dilakukan kalau memang yang bersangkutan memiliki keahlian tentang seperangkat dalil-dalil yang menunjukkan kiblat.

4. Mengikuti arahan informasi dari orang yang mengetahui arah kiblat dari hasil ijtihad (dengan pemaknaan ijtihad dalam urutan ke tiga di atas).[7]

Fenomena Peninjauan Ulang Arah Kiblat

Koran harian Suara Merdeka edisi 1 Juni 2003, melalui rubik “Kalang” menyuguhkan tulisan Ir. Totok Roesmanto yang menyebutkan adanya perbedaan arah kiblat di sejumlah masjid-masjid besar. Masjid Menara Kudus—sebagaimana yang ia tulis—memiliki sumbu bangunan 25 derajat ke arah utara, masjid Kotagede yang menempati lahan bekas Dalem Ki Ageng Pemanahan sumbu bangunannya 19 derajat, masjid Mantingan Jepara sumbu bangunannya hampir 40 derajat, masjid Agung Jepara 15 derajat, masjid Tembayat Klaten 26 derajat, dan masjid Agung Surakarta bergeser 10 derajat. Data-data tersebut membuktikan bahwa hasil pengamatan Ditbanpera Islam (Depag RI) yang menyimpulkan bahwa, selama ini arah kiblat masjid yang banyak tersebar di tengah masyarakat satu dan yang lain masih ada perbedaan-perbedaan, bahkan perbedaan mencapai lebih dari 20 derajat, adalah tidak keliru dan tidak berlebihan.

Melihat fenomena demikian, munculah wacana untuk meluruskan kiblat di sejumlah masjid yang ditengarai telah melenceng dari arah yang semestinya. Dengan argumentasi agar dapat memberikan keyakinan dalam beribadah secara ainul yaqin, atau paling tidak mendekati atau bahkan sampai haqqul yaqin, bahwa kita benar-benar menghadap kiblat (Ka’bah). Karena perbedaan per derajat saja sudah memberikan perbedaan ke-melenceng-an arah seratusan kilometer. Lantas bagaimana kalau perbedaan terjadi dalam puluhan derajat, bisa-bisa arah kiblatnya melenceng di luar jauh Masjidil Haram, tidak hanya luar jauh dari Baitullah (Ka’bah) …….. ???

Berawal dari Fatwa MUI

Majlis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa barunya No. 05 tahun 2010 telah memfatwakan bahwa arah kiblat saat ini telah mengarah ke Barat Laut bukan ke Barat. Jadi, apabila seseorang melakukan shalat di masjid atau mushalla dengan mengarah ke arah Barat, maka berarti shalat yang ia kerjakan adalah menghadap ke arah Afrika Selatan. Sedangkan bila dirinya menghadap ke Barat Laut, maka ia akan benar-benar menghadap ke Ka’bah yang berada di Mekkah. Fatwa lama MUI di bulan Maret No. 03 tahun 2010 menegaskan bahwa arah kiblat umat Islam Indonesia adalah ke Barat, bukan Barat Laut. Dengan demikian, Qoul qodim (fatwa lama) telah gugur dengan adanya Qoul jadid (fatwa baru) yang dikeluarkan MUI. Konsekwensinya umat Islam harus mengubah arah kiblat shalatnya ke Barat Laut.

Dalam fatwanya terdahulu, yaitu maret 2010, MUI telah mengeluarkan fatwa No. 03 tahun 2010 tentang arah Kiblat. Diktum fatwa lama MUI antara lain menyebutkan: [8]

Pertama; tentang ketentuan hukum.

Dalam ketentuan hukum tersebut disebutkan bahwa:

1) Kiblat bagi orang shalat yang dapat melihat Ka’bah adalah menghadap ke bangunan Ka’bah (ainu al-Ka’bah)[9].

2) Kiblat bagi orang yang shalat dan tidak dapat melihat Ka’bah adalah arah Ka’bah (jihah al-Ka’bah).

3) Letak geografis Indonesia yang berada di bagian timur Ka’bah/Makkah, maka Kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap ke arah barat.

Kedua; rekomendasi.

MUI merekomendasikan agar bangunan masjid/mushalla di Indonesia sepanjang kiblatnya menghadap ke arah barat, tidak perlu diubah, dibongkar, dan sebagainya.

Perubahan fatwa lama MUI ke fatwa barunya, menimbulkan efek domino bagi masyarakat. Masyarakat dihinggapi kekhawatiran akan ibadah shalatnya. Masyarakat takut kalau sholatnya tidak sah secara hukum. Umat Islam juga dihadapkan pada persoalan untuk mengubah arah kiblat masjid dan musholla.

Dua problem akibat pelurusan arah kiblat menegaskan akan konsistensi lembaga keagamaan di Indonesia untuk lebih sensitif dan peka terhadap persoalan sosial keagamaan di Indonesia. Jangan sampai adanya fatwa pelurusan arah kiblat menimbulkan efek domino adanya ketidak percayaan masyarakat atas eksistensi dari lembaga keagamaan terutama MUI, atau justru menimbulkan keresahan masyarakat, misalnya keharusan pembongkaran masjid atau musholla, dan lain-lain.  

Pengertian Tentang Kiblat

Yang dikehendaki dengan kiblat adalah arah Ka’bah (jihah al-Ka’bah) atau bangunan Ka’bah (‘ainu al-Ka’bah).[10] Arah Ka’bah (jihah al-Ka’bah)―sebagaimana dijelaskan oleh Sayyid Abdurrahman Ba’alawiy―adalah salah satu arah dari ke-empat arah―yakni barat, timur, utara, dan selatan―yang menjadi lokasi keberadaan Ka’bah.[11] Diktum ini bila diterapkan di Indonesia berarti adalah arah barat, sebab Ka’bah yang berada di Makkah bila kita amati dari negeri kita Indonesia, maka akan kita peroleh kesimpulan bahwa posisi geografisnya itu terletak di arah barat.

Sedangkan yang dimaksud dengan bangunan Ka’bah (‘ainu al-Ka’bah) adalah bangunan fisik Ka’bah itu sendiri (jirm), beserta hawa’-nya yang sejajar dengan Ka’bah dari sisi atas menjulang ke angkasa sampai langit ke tujuh, dan dari sisi bawah menuju tingkatan bumi yang ke tujuh. Menghadap hawa’-nya Ka’bah dianggap mencukupi kalau memang orang yang shalat berada di luar Ka’bah. Adapun bila dirinya berada di dalam Ka’bah atau di atasnya, maka sudah semestinya bila ia diharuskan untuk menghadap bangunan fisik Ka’bah (jirm).[12]  

Perspektif Fiqih Tentang ‘Ainu al-Ka’bah dan Jihah al-Ka’bah

Masalah kiblat tiada lain adalah masalah arah, yakni arah menuju kepada Ka’bah (Baitullah), yang berada di kota Makkah. Arah ini dapat ditentukan dari setiap titik di permukaan bumi. Cara untuk mendapatkannya dengan melakukan perhitungan dan pengukuran. Perhitungan arah kiblat pada dasarnya untuk mengetahui, dan menetapkan suatu arah ke Ka’bah yang berada di Makkah. Berkaitan dengan urgenitas arah kiblat bagi umat Islam dalam menjalankan shalat, jumhur ulama bersepakat bahwa menghadap ke kiblat merupakan syarat sahnya shalat.[13] Di dalam al-Qur’an Allah berfirman:

وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ [البقرة: 50]

Dari mana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjid al-Haram. Dan di mana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajah-wajah kamu ke arahnya”. (QS. al-Baqarah: 150)

Bagi orang yang berada di Makkah dan sekitarnya, hal tersebut tidak menjadi persoalan yang merisaukan, karena mereka lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban itu. Bahkan yang menjadi persoalan adalah bagi orang yang jauh dari Makkah, kewajiban seperti itu merupakan hal yang berat. Karena mereka sulit sekali untuk bisa mengarah ke Ka’bah dengan sebenar-benarnya, yakni untuk menghadap ke bangunan Ka’bah (ainu al-Ka’bah).

Dalam kondisi letak geografis yang berjauhan dari Makkah, para ulama berselisih pendapat apakah yang diwajibkan adalah menghadap ke bangunan Ka’bah (‘ainu al-Ka’bah), ataukah menghadap ke arah Ka’bah (jihah al-Ka’bah). Sebab menghadap ke Ka’bah yang merupakan syarat sahnya shalat adalah menghadap Ka’bah yang haqiqi (sebenarnya). Maka oleh sebab itu, ulama sepakat bahwa bagi orang yang menyaksikan secara langsung terhadap Ka’bah diwajibkan untuk menghadap bangunan Ka’bah (‘ainu al-Ka’bah) dengan yakin. Sedangkan bagi orang yang tidak melihat Ka’bah secara langsung—sesuai pendapat mayoritas ulama selain madzhab syafi'i—adalah menghadap ke arah Ka’bah (jihah al-Ka’bah).[14]

Dalam buku al-Qiblat ‘ala Dhau’i al-Kitāb wa as-Sunnah[15] dijelaskan, bahwa muara perbedaan ulama tentang kewajiban yang harus dilakukan bagi orang yang berada di posisi geografis yang berjauhan dari Makkah, apakah yang diwajibkan baginya adalah menghadap ke bangunan Ka’bah (‘ainu al-Ka’bah), ataukah menghadap ke arah Ka’bah (jihah al-Ka’bah).....? adalah disebabkan adanya dua hadits yang kelihatannya kontradiksi antara satu dengan lainnya. Dan kedua hadits tersebut adalah:

1. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا دَخَلَ الْبَيْتَ دَعَا فِي نَوَاحِيهِ كُلِّهَا وَلَمْ يُصَلِّ فِيهِ حَتَّى خَرَجَ فَلَمَّا خَرَجَ رَكَعَ فِي قُبُلِ الْبَيْتِ رَكْعَتَيْنِ وَقَالَ هَذِهِ الْقِبْلَةُ (رواه مسلم عن حديث ابن عباس)

Bahwasannya Nabi Shallahu ‘alaihi wa sallam pada saat memasuki Ka’bah, beliau berdo’a di setiap sisi-sisinya. Beliau tidak melakukan shalat di dalamnya, sehingga keluar. Setelah berada di luar, beliau melakukan shalat dua raka’at di depan Ka’bah, dan berkata: ini adalah kiblat”. (HR. Muslim dari haditsnya Ibnu Abbas)

2. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam at-Turmudzi dll.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال : الْمَغْرِبِ وَالْمَشْرِقِ قِبْلَةٌ (رواه الترمذي عن حديث أبى هريرة)

Bahwasannya Nabi Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : di antara arah barat dan timur terdapat kiblat”(HR. at-Tumudzi dari haditsnya Abu Hurairah)

Hadits pertama menunjukkan bahwa kiblat adalah bangunan Ka’bah (‘ainu al-Ka’bah). Sedangkan hadits kedua menunjukkan bahwa arah selatan adalah kiblatnya para penduduk yang berlokasi di utaranya Ka’bah. Kesimpulan ini berdasarkan pada analisis ulama yang menilai bahwa hadits kedua itu ditujukan kepada penduduk kota Madinah dan orang-orang yang berdekatan dengan mereka.

Dalam disiplin Ilmu Hadits disebutkan, bila terjadi pertentangan antara sebuah hadits dengan hadits yang lainnya, dan masing-masing dari keduanya berstatus hadits shahih, maka hendaknya dicarikan langkah kompromi di antara keduanya, yakni dengan jalan mendudukkan masing-masing hadits pada situasi dan kondisi yang berbeda. Hadits pertama―haditsnya Ibnu Abbas―ditujukan bagi orang yang menyaksikan Ka’bah secara langsung. Sedangkan hadits kedua―haditsnya Abu Hurairah―ditujukan bagi orang yang tidak menyaksikan Ka’bah secara langsung. Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa menghadap bangunan Ka’bah (‘ainu al-Ka’bah) diwajibkan bagi orang yang menyaksikan Ka’bah secara langsung. Dan bila tidak dapat menyaksikan Ka’bah secara langsung, maka kewajibanya hanya cukup dengan menghadap ke arah Ka’bah (jihah al-Ka’bah).[16]

Dalam madzhab Syafi'i, kewajiban yang harus dilakukan bagi orang yang berada di dekat Ka’bah adalah menghadap ke bangunan Ka’bah (‘ainu al-Ka’bah) secara yakin. Sedangkan bila jaraknya jauh, maka cukup menghadap ke Ka’bah (‘ainu al-Ka’bah) dengan dugaan saja, alias tidak harus yakin.[17] Dan Imam al-Ghazali—dari golongan madzhab Syafi'i—lebih cenderung kepada pendapat yang mewajibkan menghadap arah Ka’bah (jihah al-Kabah) bila lokasi antara Ka’bah dengan orang yang menjalankan shalat itu berjauhan. Pendapat ini, beliau paparkan di dalam kitab Ihya dengan cukup jelas dan terang, dengan disertai argumentasi yang begitu meyakinkan. Mulai dari dalil naql-nya, meliputi al-Qur'an dan Sunnah Nabi, lalu dilengkapi dengan perbuatan para sahabat Nabi serta Qiyas.

Menghadap Kiblat Dalam Pandangan Imam al-Ghazali[18]

Pertama-tama beliau mengawali kajian dengan mengkonfirmasikan terlebih dulu tentang adanya perbedaan pendapat di antara pakar fiqih. Beliau pun melontarkan sebuah pertanyaan kritis, apakah yang diwajibkan bagi orang shalat itu menghadap arah Ka’bah (jihah al-Ka’bah), ataukah bangunan Ka’bah (‘ainu al-Ka’bah)? Oleh karena di balik dari kewajiban ini timbul sebuah pertanyaan yang cukup serius. Kalau memang yang diwajibkan itu adalah menghadap bangunan Ka’bah (‘ainu al-Ka’bah), lantas kapan hal ini dapat digambarkan (diilustrasikan) bila antara kiblat/Ka’bah itu berjauhan dengan lokasi orang yang menjalankan shalat, sebagaimana negeri kita Indonesia? Dan bila yang diwajibkan itu adalah menghadap arah Ka’bah (jihah al-Ka’bah), maka jika ada seseorang yang shalat di masjid, lantas dirinya menghadap arah Ka’bah dan pada saat yang bersamaan tubuhnya keluar dari bersejajar dengan Ka’bah (muwazah al-Ka’bah), tentunya ketidak sah-an shalat yang dikerjakannya tidak diragukan lagi.[19]

Berawal dari realita tersebut, Imam al-Ghazali memaparkan pendiriannya, bahwa yang tepat untuk difatwakan adalah keharusan menghadap bangunan Ka’bah (‘ainu al-Ka’bah), kalau memang keberadaan Ka’bah dapat disaksikan secara langsung. Sedangkan jikalau Ka’bah sulit disaksikan secara langsung, dan untuk mengetahui keberadaannya dibutuhkan adanya bukti-bukti yang menunjukkannya (al-istidlal), maka yang diwajibkan hanyalah menghadap arah Ka’bah (jihah al-Ka’bah).

Selanjutnya beliau memaparkan dengan cukup rinci dalil pijakan atas kewajiban menghadap arah Ka’bah (jihah al-Ka’bah) bila memang sulit menyaksikan posisi Ka’bah secara langsung. Semisal negeri kita Indonesia, yang letak geografisnya memang benar-benar berjauhan dari lokasi keberadaan Ka’bah. Berikut rincian dari dalil pijakan tersebut :

  1. Kitab suci al-Qur’an

وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ (البقرة: 150)

Dan dimana saja kamu (sekalian) berada, Maka palingkanlah wajahmu ke arahnya”(QS. al-Baqarah: 150)

2. As-Sunnah

مَا بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْمَشْرِقِ قِبْلَةٌ (رواه الترمذي والنسائ وابن ماجه)

Di antara arah barat dan timur terdapat kiblat”(HR. at-Turmudzi, an-Nasā’i, dan Ibnu Mājah)

Hadits di atas disampaikan oleh baginda Nabi kepada penduduk kota Madinah. Maka dari itu, bila berbicara tentang posisi geografis kota Madinah, maka arah barat berada di sebelah kanan penduduk Madinah. Sedangkan arah timur berada di sebelah kiri mereka. Dengan demikian, baginda Rosulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam menjadikan segenap penjuru yang berada di antara barat dan timur sebagai kiblat. Padahal ukuran sudut Ka’bah―lebih kecil―tidak seluas penjuru yang berada di antara barat dan timur, jadi yang selaras dengan luasnya penjuru antara barat dan timur tersebut adalah arah Ka’bah (jihah al-Ka’bah). [20]

3. Tindakan para shahabat

Lebih detailnya, aspek ini dapat dijelaskan dengan sebuah riwayat yang menerangkan bahwa sewaktu jama’ah masjid Quba’ tengah menjalankan shalat Subuh di Madinah, mereka semua menghadap ke Baitul Maqdis dan membelakangi Ka’bah, oleh karena kota Madinah terletak di antara keduanya. Di tengah menjalankan shalat itu, perintah menghadap kiblat yang sebelumnya adalah menghadap ke Baitul Maqdis dialihkan dengan menghadap ke Ka’bah. Maka, mereka pun berputar, berbalik arah untuk menghadap ke kiblat baru di tengah-tengah shalat yang sedang mereka laksanakan. Peristiwa ini menjadikan masjid mereka dijuluki dengan sebutan “dzal qiblatain” atau masjid yang memiliki dua kiblat.

Logikanya, menghadap bangunan Ka’bah (‘ainu al-Ka’bah) dari Madinah ke Makkah tidak bisa diketahui terkecuali dengan menggunakan bukti-bukti ilmu ukur (handasiyah), tentunya membutuhkan pengkajian yang relativ lama. Pertanyaannya, bagaimana mungkin para jama’ah masjid Quba’ secara tiba-tiba (spontan) mengetahui hal itu pada saat menjalankan shalat, dan di dalam kegelapan malam pula?

Di samping itu, realita yang dilaksanakan oleh para sahabat menunjukkan bahwa mereka membangun beberapa masjid di sekitar Ka’bah dan negeri-negeri Islam lainnya. Namun, mereka sama sekali tidak mendatangkan seorang insinyur pada saat membangun mihrab-mihrabnya. Padahal, menghadap bangunan Ka’bah (‘ainu al-Ka’bah) tidak mungkin diperoleh terkecuali dengan pengkajian yang detail dari disiplin ilmu ukur (handasiy). [21]

4. Qiyas

Analogi yang dimaksudkan di sini adalah, menghadap kiblat dan membikin bangunan-bangunan masjid di segenap penjuru bumi merupakan kebutuhan mendesak. Dan menghadap bangunan Ka’bah (‘ainu al-Ka’bah) dengan tepat, tidak bisa dilakukan terkecuali dengan bantuan disiplin ilmu ukur (handasiyah) yang memadai. Padahal, syari’at sendiri tidak menjelaskan tentang pengkajiannya. Bahkan bisa juga syari’at mencegah bila kajian ilmu tersebut diperdalami. Bila memang demikian, bagaimana mungkin perintah syara’ didasarkan pada hal tersebut? Oleh karena itu, cukuplah dengan menghadap ke arah Ka’bah (jihah al-Ka’bah) karena kondisinya memang darurat. [22]

Kedudukan Mihrab Dalam Persoalan Menghadap Kiblat

Mihrab dalam pengertian bahasa adalah bagian depan sebuah majlis (shadr al-majlis). Sedangkan mihrab dalam pengertian istilah adalah tempatnya sang imam―sewaktu berjama’ah―di dalam shalat. Demikian kurang lebih pengertian mihrab yang dipaparkan oleh Sayyid Muhammad Abdullah al-Jardāni di dalam kitab Fathu al-‘Allām bi Syarh Mursid al-Anām.

Adapun mihrab yang berkembang saat ini, yakni bagian menonjol/cekung yang terdapat di berbagai tempat-tempat shalat―baik musholla maupun masjid―sebenarnya belum pernah dijumpai pada masa Rosulullah, juga pada masa para sahabat. Model bentuk mihrab seperti itu baru muncul belakangan. Adapun status hukum pembikinannya adalah diperbolehkan (lā ba’tsa bihi), juga tidak dimakruhkan untuk dijadikan tempat shalat. Kendatipun ada juga ulama yang cenderung menghukuminya makruh, sebagaimana Imam as-Suyuti. [23]

Selanjutnya, mihrab dibagi menjadi dua kategori:[24]

1.Mihrab yang dahulu pernah di jadikan tempat Rosulullah menjalankan shalat (dan mihrab-mihrab yang sejajar dengan mihrab Nabi tersebut hukumnya juga disamakan). Hal ini bisa bisa diperoleh melalui informasi mutawatir, sebagaimana mihrab Masjid Nabawi[25], yang berada di kota Madinah. Mihrab tersebut memiliki status seperti melihat Ka’bah secara langsung dalam berbagai ketentuan. Sebagaimana ketidak bolehan untuk dijadikan obyek ijtihad secara mutlak, seperti ijtihad berbeda arah Ka’bah (jihah al-Ka’bah), atau ijtihad bergeser sedikit ke kanan atau ke kiri. Atau ketidak bolehan dalam segi mendahulukan beritanya orang ‘ādil, bila informasi yang disampaikannya berbeda arah dengan arah mihrab tersebut.

Mihrab yang pernah ditempati Rosulullah melakukan shalat, yang diperoleh melalui informasi āhād, statusnya juga sama dengan mihrab yang diperoleh melalui informasi mutawatir. Bedanya, untuk mihrab yang diperoleh melalui informasi āhād ketentuannya tidak sama persis dengan yang diperoleh melalui informasi mutawatir.

2.Mihrab-mihrab yang tidak pernah dijadikan tempat Rosulullah menjalankan shalat. Mihrab dengan ketentuan seperti ini dibagi menjadi dua macam:

* Mihrab yang terletak di daerah perkembangan umat Islam dari satu generasi ke-generasi berikutnya, atau terletak di lokasi yang sering kali dilewati oleh umat umat Islam, sehingga bila terjadi kekeliruan atas mihrab tersebut mereka tidak tinggal diam atau membiarkannya begitu saja, dan dalam rentang waktu itu sama sekali tiada di antara mereka yang menilai keliru atas mihrab itu. Mihrab dengan kriteria seperti ini, tidak boleh di-ijtihadi dalam segi arah Ka’bahnya (jihah al-Ka’bah), meskipun diperbolehkan ijtihad bergeser sedikit ke kanan atau ke kiri.[26]

* Mihrab yang tidak memenuhi kriteria-kriteria pada bagian di atas, sebagaimana mihrab yang berlokasi di daerah terpencil dan tidak sering dilewati umat Islam. Mihrab dengan ketentuan seperti ini boleh di-ijtihadi secara mutlak, dalam arti diperbolehkan ijtihad berbeda arah Ka’bah (jihah al-Ka’bah), atau ijtihad bergeser sedikit ke kanan atau ke kiri.

Lebih ringkasnya, mihrab dengan ketentuan nomor dua diatas dapat dijadikan pijakan (i’timad) dan tidak boleh di-ijtihadi dalam segi arah Ka’bahnya (jihah al-Ka’bah) jikalau memang memenuhi beberapa syarat:[27] Yaitu: mihrab masjid berada di daerah yang luas (al-balad al-kabīr), atau di daerah terpencil yang sering-kali dilewati oleh orang Islam. Dalam arti mihrab tersebut seringkali dipergunakan sebagai tempat shalat, bisa jadi satu tahun atau bahkan lebih, dan dalam rentang waktu itu tidak ada yang menilai keliru arah mihrab tersebut.

Pernyataan yang dilaporkan oleh satu orang yang menilai keliru dari arah sebuah mihrab, sudah dianggap mencukupi. Hal ini kalau memang pernyataan tersebut bertendensikan pada sumber yang valid, atau dirinya itu memang seorang pakar dalam bidang ini (ahl al-‘ilm bi al-miqāt). Mihrab-mihrab yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, tidak boleh dijadikan sebagai pijakan (i’timad) dalam hal menghadap kiblat sewaktu shalat. Dalam kondisi seperti itu, yang seharusnya dilakukan adalah berusaha mencari arah kiblat yang benar (ijtihad), bukanya berpedoman pada mihrab yang jelas-jelas keliru tersebut. Dan bila seseorang tetap menjalankan shalat dengan berpedoman pada mihrab yang terbukti tidak memenuhi standard di atas, maka shalatnya harus diulangi lagi (i’ādah) sebab tidak sah.

Perspektif Fiqih Mempertanyakan Keabsahan Peninjauan Ulang Arah Kiblat?

Menghadap Ka’bah—sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqh—merupakan sarat syahnya ibadah shalat. Jadi orang yang tidak menghadap kiblat di saat menjalankan shalat—bila tidak ada udzur—terancam sholatnya tidak sah. Dengan begitu, adanya arah yang tepat sangat berpengaruh terhadap masjid dan mushalla. Berawal dari sini, eksistensi dan substansi penentuan arah kiblat sekaligus pelurusannya, merupakan bentuk kepedulian terhadap persoalan ibadah umat Islam, dan merupakan tanggung jawab pagi siapapun yang memiliki kemampuan untuk itu. Dikarenakan, sensitifitas dan kepedulian ini, terkait dengan urgenitas arah kiblat bagi ibadah shalat umat Islam.

Namun harus disadari dan dimengerti, bahwa cakrawala fiqh teramat luas, banyak ijtihad-ijtihad fiqhiyyah yang berbeda antara satu dengan lainnya. Madzhab empat, yakni madzhab Hanafi, madzhab Maliki, madzhab Syafii, dan madzhab Hambali adalah sekian dari bukti akan kemajemukan alias heterogenitas samudra fiqh itu. Berawal dari kemajemukan itu sendiri, dan status daripada data-data yang diinformasikan oleh ketiga alat di atas adalah bersifat dugaan (zhanni) hasil dari sebuah ijtihad, yang tentunya sejajar dengan ijtihad-ijtihad ulama terdahulu dalam menentukan arah kiblat dari mihrab masjid-masjid yang mereka bangun dan telah berumur puluhan tahun bahkan ratusan tahun yang silam, maka men-generalisir atau pemukul rataan keharusan merobah arah kiblat untuk semua masjid dan mushalla yang ada di negeri ini, dengan berdalih adanya asumsi pergeseran lempeng bumi buah akibat adanya bencana alam sebagaimana gempa bumi dll. adalah tidak sepenuhnya benar.

Dalam kaidah fiqih disebutkan bahwa “sebuah ijtihad (yang lama) tidak bisa dirusak atau dianulir oleh ijtihad (yang baru)”.[28] Dengan demikian, keberadaan mihrab-mihrab masjid yang dibangun berpuluh-puluh tahun yang lalu, dan sudah sering dipergunakan sebagai tempat shalat oleh umat Islam dalam rentang waktu tersebut, dengan tanpa adanya sebuah laporan pernyataan yang menilai keliru dari arah mihrab masjid-masjid itu, dalam penilaian fiqih adalah merupakan sebuah produk ijtihad legal dari generasi terdahulu dalam upaya menghadap kiblat yang menjadi syarat sahnya shalat. Dan sah pula bila dijadikan sebagai pedoman menghadap kiblat dalam shalat. Dan bila saat ini, dengan alat bantu teknologi modern sebagaimana GPS, Theodolit, dan Google Earth, yang memberikan informasi data-data terbaru tentang arah kiblat, yang tentunya data yang diinformasikan itu nilainya tidak sama dengan data-data dari arah mihrab-mihrab masjid di atas, maka data-data terbaru dari alat-alat tersebut dinilai sebagai sebuah ijtihad yang baru, yang tentunya tingkat kedudukannya sama dengan ijtihad yang dilakukan oleh generasi terdahulu pada saat akan menentukan arah kiblat dari mihrab-mihrab masjid di atas. Meskipun dalam perspektif fiqih, melakukan ijtihad ulang terhadap arah (jihat) dari mihrab-mihrab masjid dengan ketentuan di atas tidaklah dibenarkan.

Bila data-data yang dilaporkan dari alat-alat semacam GPS, Theodolit, dan Google Earth dianggap pasti (presisi, qath’i), maka konsekuensinya adalah mihrab-mihrab dari masjid yang dibangun para ulama terdahulu harus dibenahi lagi, alias harus ditinjau ulang kembali, oleh karena tidak tepat arahnya. Dan tidak hanya sekedar membenahi mihrab-mihrab tersebut saja, bahkan shalat mereka pun terancam tidak sah, sebab mihrab yang tadinya dijadikan sebagai pedoman itu adalah salah arah, tidak tepat menghadap Ka’bah yang berada di Makkah, sehingga shalat yang telah mereka kerjakan harus di ulang lagi. Dalam kaidah fiqih disebutkan “lā ‘ibrah bi ad-dhzan al-Bayyin khatha’uhu”, tiada penilaian bagi dugaan yang jelas-jelas keliru. Jadi, bila kita menganggap benar dan pasti―bukan lagi bersifat dugaan atau zhanni―dari data-data yang dilaporkan oleh alat-alat semacam GPS, Theodolit, dan Google Earth, maka membawa konsekuensi bahawa mihrab-mihrab dari masjid yang dibangun para ulama terdahulu, mengingat dahulunya itu dibuat atas dasar ijtihad adalah dinyatakan keliru dan tidak boleh dijadikan pedoman menghadap kiblat lagi. Sungguh teramat tragis dan naifnya pendapat tersebut.

Perlu diketahui bahwa menghadap kiblat yang merupakan syarat sahnya shalat―sebagaimana di rumuskan dalam kajian-kajian fiqih ulama mujtahid―dibagi menjadi dua kategori. Untuk ketegori pertama adalah menghadap ke bangunan Ka’bah (ainu al-Ka’bah). Ketentuan ini adalah diperuntukkan bagi orang-orang yang dapat menyaksikan Ka’bah secara langsung, sebagaimana orang yang berada di Makkah dan sekitarnya, dan ketentuan tersebut tidak menjadi persoalan yang merisaukan, karena mereka lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban itu. Sedangkan kategori kedua adalah menghadap ke arah Ka’bah (jihah al-Ka’bah). Ketentuan ini ditetapkan bagi orang yang tidak dapat menyaksikan Ka’bah secara langsung, sebagaimana kita yang berada di Indonesia. Menghadap ke bangunan Ka’bah (ainu al-Ka’bah) bagi orang yang jauh dari Makkah, dalah kewajiban yang berat. Karena mereka sulit sekali untuk bisa mengarah ke Ka’bah dengan sebenar-benarnya, yakni untuk menghadap ke bangunan Ka’bah (ainu al-Ka’bah).

Jadi ulama telah sepakat bahwa bagi orang yang menyaksikan secara langsung terhadap Ka’bah diwajibkan untuk menghadap bangunan Ka’bah (‘ainu al-Ka’bah) dengan yakin. Sedangkan bagi orang yang tidak melihat Ka’bah secara langsung—sesuai pendapat mayoritas ulama selain madzhab syafi’i—adalah menghadap ke arah Ka’bah (jihah al-Ka’bah). Walaupun dalam madzhab syafi’is ketentuan menghadap kiblat bagi orang yang berada di lokasi yang berjauhan dari Makkah adalah dengan menghadap ke bangunan Ka’bah (‘ainu al-Ka’bah), namun ketentuan tersebut hanya sebatas dugaan (zhann), tidak sampai ke taraf  menghadap ke bangunan Ka’bah (‘ainu al-Ka’bah) dengan yaqin  karena memang sulit. Dan sudah menjadi kaidah umum bahwa dalam rangka menjalankan ajaran agama, sama sekali tiada kesulitan ataupun kesempitan (QS. al-Hajj:78), dan ketentuan syari’at yang ditetapkan opleh Allah tidaklah dimaksudkan untuk mempersulit. Bahkan justru sebaliknya, ketentuan syari’at tersebut dimaksudkan untuk mempermudah (QS. al-Baqarah: 185).

Fatwa yang sudah terlanjur beredar dan berkonsekuensi agar umat Islam mengubah arah kiblat shalatnya, menimbulkan efek yang meresahkan bagi masyarakat. Masyarakat dihinggapi kekhawatiran akan ibadah shalatnya. Mereka takut kalau sholatnya tidak sah secara hukum. Umat Islam juga dihadapkan pada persoalan untuk mengubah arah kiblat masjid dan musholla. Dua problem akibat pelurusan arah kiblat menegaskan akan konsistensi lembaga keagamaan di Indonesia untuk lebih sensitif dan peka terhadap persoalan sosial keagamaan di Indonesia. Memang, di saat akan membuat masjid dan mushalla, arah kiblatnya benar-benar harus serius diperhatikan. Dan bila terjadi kekurang tepatan di saat menentukan arah mihrab sehingga melenceng dari arah kiblat yang sebenarnya—dalam kondisi seperti ini—sudah seharusnya diadakan pembetulan dan pelurusan.

Jadi, upaya meluruskan kiblat setiap masjid yang telah ditetapkan para pendahulu yang berkompeten (ulama), disamping tidak sejalan dengan heterogenitas dan keluasan samudra fiqh disatu sisi, juga berdampak ketidak nyamanan dan keresahan akan sah tidaknya ibadah shalat bagi masyarakat di sisi yang lain. Di dalam kitab Mughni al-Muhtāj dijelaskan[29] bahwa ijtihad terhadap mihrab umat Islam yang dulunya telah dibangun oleh para ahli yang berkompeten adalah tidah dibenarkan, terkecuali ijtihad ke arah kiri atau kanan dari mihrab tersebut. Disamping itu, ijtihad fiqh yang membenarkan menghadap ke arah Ka’bah (jihah al-Kabah), masih bisa dijadikan alternatif daripada harus ribut-ribut merubah arah mihrab masjid dan musholla dengan asumsi adanya pergeseran lempeng bumi―sebuah asumsi yang tidak sepenuhnya memiliki jaminan kebenaran―yang berkonsekuensi perobahan arah kiblat, dan di sisi lain dapat berdampak pada keresahan masyarakat akan ibadah yang mereka kerjakan.

Hikmah Tasyri’ Menghadap Kiblat

Menghadap kiblat dan menghadapkan wajah ke arah Masjidil Haram dalam beberapa ritual ibadah yang kita jalankan, baik yang berstatus sebagai rukun atau kewajiban yang mengikat dan tidak boleh ditinggalkan terkecuali kalau memang ada udzur, ataupun yang hanya sebatas menjadi etika dalam sebuah ibadah, bila tidak dipahami aspek substansialnya akan terasa kurang berarti dan tidak bermakna, dengan lain perkataan cuma sebatas formalitas belaka.

Dan tinta pena pun akan menjadi mulia bila mampu menggoreskan keagungan dari faidah-faidah yang yang tersembunyi di balik tuntunan menghadap kiblat itu. Yang demikian ini, disebabkan oleh karena pengetahuan yang kita miliki teramat sedikit, ibarat setetes air dari samudra laut yang teramat luas lagi dalam. Dan kenyaataan seperti itu, tidak lantas menjadi penghalang bagi kita untuk menuturkan beberapa di antara hikmah agung dan faidah-faidah yang tersibak bagi kita.

Di antara hikmah-hikmah menghadapkan wajah ke kiblat tersebut adalah:[30]

1.  Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim dan putra beliau Nabi Ismail. Sebab, beliau berdualah yang pertama kali membangun Ka’bah. Sehingga dengan demikian, ingatan umat Islam akan jasa baik beliau berdua tersebut tidak akan terlupakan dalam lubuk hati sanubari mereka.

2. Seorang muslim dengan menghadap ke kiblat, mengarahkan seluruh raganya ke satu arah dengan tanpa bergeser ke kanan atau ke kiri, dengan demikian ia telah menanamkan benih ketenangan hati, rasa khusu, dan kemantapan iman. Dirinya pun tidak akan berpaling dari pintu rahmat kasih sayang Allah, dan tidak terjerumus ke medan kekawatiran, kecemasan, rasa was-was dan kesenangan hawa nafsu. Dan dengan penglihatan mata hati, ia akan melihat sinaran cahaya yang berkilau dari arti firman Allah:

إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ (الأنعام: 79)

Sesungguhnya aku menghadapkan diriku kepada Rabb yang menciptakan langit dan bumi, dengan cenderung kepada agama yang benar, dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan”. (QS. al-An-‘am: 79)

Sejalan dengan makna di atas, adalah isi kandungan dari sebuah hadis yang berbunyi: “bila seorang hamba berdiri menjalankan shalat, dimana kesenangan nafsunya, wajahnya (seluruh totalitas raganya), beserta hatinya sepenuhnya ia hadapkan pada Allah Azza wa Jalla, maka dirinya pun—suci dari dosa—bagaikan terlahir kembali”.

3. Secara umum, manusia memiliki karakter dasar berupa kecendrungan untuk menentukan waktu dan tempat dalam melaksanakan aktifitas yang menjadi rutinitasnya. Dan andaikan tidak ada penentuan waktu dan tempat tersebut, niscaya aktifitas yang diagendakan sudah barang tentu menjadi berantakan. Yang pada gilirannya, perjalanan hidupnya menjadi berantakan pula, disebabkan serangkaian aktifitas yang dikerjakan penuh dengan kegoncangan dan ketidak konsistenan.

Demikian halnya bila manusia tidak memiliki pijakan arah dalam menjalankan ibadah, sehingga dirinya menuruti kehendak hati dengan berpindah-pindah dari satu arah ke arah yang lain. Tentu, ketulusan dalam menjalankan sebuah ibadah akan sulit tercapai. Hingga pada akhirnya, ibadah yang dikerjakan menjadi gersang, tidak berdampak positif bagi yang bersangkutan dan tidak berbuah pahala sama sekali, dikarenakan pelaksanaannya tidak sesuai dengan prosedur yang harus dipenuhi. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan sebuah kiblat bagi kita, agar supaya ibadah yang kita laksanakan bisa diterima di sisi-Nya, yakni dengan mengikuti perintah menghadap arah kiblat tersebut. Dengan adanya penetapan itu, kebingungan dalam memilih sebuah arah bisa dihindari dan tidak akan terjadi, karena yang menentukannya adalah Allah sendiri.

4. Pengarahan seluruh umat Islam dari segenap penjuru bumi, menuju satu titik arah yang sama, benar-benar menjadi kebahagiaan tersendiri baik di dunia maupun di akhirat kelak. Sebab, penyatuan itu mengandung makna emosional dari eksistensi sebuah ikatan persaudaaran di antara mereka. Hati mereka benar-benar bersatu, dan tekad mereka pun telah padu pula. Dan arah yang mereka hadapi pun juga sama, yakni Ka’bah yang dimuliakan Allah. Kendatipun tempat tinggal mereka berjauhan dan terpisahkan oleh penjuru bumi yang berbeda-beda, namun Ka’bah benar-benar menjadi titik pusat yang mempersatukan hati mereka dari segenap penjuru negeri. Kesatuan dan kecintaan tersebut, merupakan nikmat agung dari sekian kenikmatan yang diberikan oleh Allah kepada hamba-Nya. Karena itulah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا (آل عمران: 103)

“…….. dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara”. (QS. Ali ‘Imran: 103 )

5. Seorang manusia bila berkeinginan untuk memperlihatkan keihlasan dalam penghambaannya, dengan sebuah tanda khusus yang bisa diamati secara umum oleh orang lain, maka dirinya akan menentukan sebuah tempat untuk melaksanakan loyalitas dan ketulusan itu. Demikian halnya bila wajah dan segenap raganya—dengan penuh ketenangan—ia hadapkan kearah kiblat, disertai dengan hati yang penuh konsentrasi, maka seseorang benar-benar telah menjalankan tugas yang diperintahkan dan memperlihatkan keihlasan di tempat yang ditentukan, sehingga tidak dijumpai sebuah kebimbangan ataupun keragu-raguan dalam melaksanakan perintah tersebut.

6. Seseorang dengan menghadap ke kiblat, sewaktu muadzin mengumandangkan lantunan adzan: “…… mari bersama-sama menjalankan ibadah shalat, mari bersama-sama menggapai kebahagiaan……maka ia benar-benar memperlihatkan sikap taat pada baginda Rosul Shallahu 'alahi wa Sallama yang sekaligus merupakan ketaatan pada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Disamping pula, Ka’bah yang mulia adalah terletak di negeri yang menjadi tempat kelahiran Rosulillah dan tempat beliau menjalankan tugas da’wah. Dan sebagai sikap pengagungan (ta’dzim) pada Ka’bah adalah menghadapkan pandangan wajah umat Islam ke arahnya, dikarenakan Ka’bah adalah merupakan tempat yang paling mulia di muka bumi.

7. Dengan menghadap ke arah kiblat, berarti mengingatkan umat Islam akan kecintaan Allah terhadap rosul-Nya yang mulia. Dikarenakan, sewaktu Rosulillah melihat bahwa menghadap ke kiblat dan Ka’bah adalah lebih baik dari pada menghadap ke Baitul Maqdis, beliau pun mengarahkan pandangannya ke langit, menunggu turunnya idzin dari Allah, hingga pada akhirnya Allah berkenan mengabulkan permohonan Rosulillah, sebagaimana yang terkandung dalam firman-Nya:

قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ (البقرة: 144)

Sungguh kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, Maka sungguh kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya…. ” (QS. al-Baqarah: 144)

Kesimpulan Dan Penutup

Dari sekian ibadah dalam agama Islam, shalat merupakan ibadah yang teramat fundamental. Hal ini disebabkan, kelak di akhirat yang akan dimintai pertanggungjawaban untuk pertama kalinya adalah shalat. Bila shalatnya bagus maka dapat dijadikan sebagai garansi, tolak ukur kebaikan dari ibadah-ibadah yang lain. Demikian pula sebaliknya, bila shalatnya buruk tentunya keburukan dari shalat ini dapat dijadikan sebagai barometer atau cerminan bagi ibadah-ibadah lainnya. Untuk itu, dalam sebuah hadits disebutkan:

أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اَلصَّلاةُ، فَإِنْ صَلَحَتْ صَلَحَ لَهُ سَائِرُ عَمَلِهِ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ (رواه الطبرانى)

Amal perbuatan yang pertama kali diperhitungkan pada hari kiamat adalah shalat (fardlu). Bila shalatnya baik―dengan terpenuhinya syarat dan rukunnya―, maka baik pula seluruh amal perbuatan. Dan jika shalatnya buruk, maka buruk pula seluruh amal perbuatan.” (HR. at-Thobaroni)

Demikianlah di antara keterangan yang dapat kita peroleh dari sebuah hadits, yang menjelaskan posisi strategis daripada ibadah shalat. Kebaikan dari shalat yang dikehendaki dari hadits di atas―sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Munawi dalam Faidz al-Qadir―adalah dengan terpenuhinya syarat-syarat beserta rukun-rukunnya sehingga memenuhi kualifikasi keterkabulan di sisi Allah. Oleh karena mengingat begitu fundamentalnya posisi shalat―Imam al-Munawi melanjutkan―maka ulama berkesimpulan bahwa hikmah di balik dari pensyari’atan shalat ar-rawātib yang dilaksanakan baik sebelum dan atau sesudah shalat fardlu (qabliyah dan ba’diyah) adalah untuk menyempurnakan shalat fardlu bila mengalami kekurang-sempurnaan (naqs).[31] Bila demikian, menghadap ke kiblat yang merupakan syarat sahnya shalat juga menjadi unsur terpenting dari kualitas kebaikan ibadah shalat.

Bertolak dari kesimpulan tersebut, penentuan arah yang benar dalam menghadap kiblat―di samping syarat-sarat dan rukun-rukun lainnya―perlu mendapatkan perhatian khusus dalam pelaksanaan ibadah shalat. Sebab kekeliruan dalam hal ini bisa berakibat fatal, yakni terancamnya ibadah shalat yang dikerjakan menjadi tidak sah, alias sia-sia belaka. Untuk itu, sarana dalam menentukan ketepatan dan kebenaran dalam menghadap kiblat sudah semestinya diselaraskan dengan kaidah-kaidah agama yang benar, sehingga legal dalam pandangan agama. Dalam bidang ini, para ulama adalah―ahli waris Nabi yang sah, sebagai pembawa tongkat estafet dakwah beliau―panutan terdepan.

Fenomena penentuan arah kiblat dengan menggunakan kecanggihan alat-alat modern sebenarnya bukanlah hal yang baru. Sebagai contoh, adalah sikap apresiatif dari keberadaan alat-alat modern yang ditunjukkan oleh Imam ar-Ramli pada saat beliau ditanyai tentang penggunaan kompas (bait al-ibrah)―yang pada eranya tentu dinilai canggih dan modern―sebagai sarana penunjuk masuk waktunya shalat dan arah kiblat, beliau menjawab bahwa penggunaan untuk tujuan tersebut diperbolehkan. Dikarenakan, kompas (bait al-ibrah) memberikan hasil kesimpulan yang sama nilainya dengan ijtihad, yakni sama-sama menghasilkan kesimpulan dugaan (zhanni). Dari sikap apresiatif beliau tersebut, dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa alat-alat semacam GPS, Theodolit, dan Google Earth boleh dan sah bila dijadikan sebagai sarana mencari kiblat.

Perlu dipertegas pula, bahwa alat-alat hasil penemuan kemajuan teknologi modern tersebut merupakan sarana pembantu, sehingga posisinya tidak bisa menggeser dalil-dalil syar’i seperti ayat-ayat al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan qiyas. Kendatipun validitas data-data yang ditunjukkan, serta tingkat akurasinya lebih tinggi dari pada cara-cara tradisional yang seringkali disinggung dalam kitab-kitab fiqih. Maklum, sudah menjadi kesimpulan umum bahwa yang namanya penemuan ilmiah akan senantiasa mengalami perkembangan, seiring dan sejalan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan itu sendiri. Jadi tidak ada jaminan kepastian atas alat-alat hasil penemuan teknologi modern tersebut.

Kecenderungan menempatkan ilmu pengetahuan modern dalam tingkat kepastian (presisi, qoth’i)―yang saat ini tengah marak―sebagaimana sikap sebagian orang dalam mengapresiasi data-data yang ditunjukkan oleh alat-alat semacam GPS, Theodolit, dan Google Earth, tidak selayaknya mengorbankan identitas dan eksisitensi dalil-dalil syar’i seperti ayat-ayat al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan qiyas. Kecenderungan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai sikap kepongahan dan ke-takabur-an, sebab telah menilai bahwa argumentasi dengan pendapatnya para ulama mujtahid sebagaimana pendapatnya Imam Hanafi, Imam Syafi’i, Imam Maliki dll, sudah tidak relevan lagi alias ketinggalan zaman (out of date). Alih-alih bermaksud ilmiah―sesuai dengan perkembangannya―di satu sisi, akan tetapi sikap pengabaian tersebut justru dapat memutus mata rantai syari’at Nabi Muhammad yang disampaikan oleh para pewaris sah syari’at beliau, yakni para ulama.

Betapapun, menjalankan ibadah adalah harus dibekali dengan dasar ilmu yang cukup, tidak boleh asal-asalan saja, karena ibadah dengan tanpa didasari dengan ilmu akan sia-sia. Dalam hal ini, kita diingatkan oleh petuah bijak yang disampaikan oleh Ibnu Ruslan dalam kitab Zubadnya:

وََكُلُّ مَنْ بغَيْرِ عِلْمٍ يَعْمَلُ # اَعْـمَالُهُ مَرْدُودَةٌ لاَتُقْبَلُ

Setiap orang yang menjalankan ibadah dengan tanpa didasari ilmu, maka amal ibadahnya tersebut tidak diterima oleh Allah”.

Semoga makalah yang dapat kami suguhkan ini dengan kekurangan dan keterbatasan kemampuan yang ada sehingga kekeliruan pasti ada, serta jerih payah dalam mengumpulkan data-data yang kami perlukan dalam pembikinannya, mengandung banyak berkah dan manfaat serta menjadi amal sholih yang diridloi dan diterima disisi Allah Subhanahu wa Taala, amin. [ ]

* Penulis adalah pimred aR-Rihlah pertama[32]



[1]. Fatāwa ar-Ramli. Hal: 73 dan Fathu al-‘Allām bi Syarh Mursyid al-Anām. Juz: 02, hal: 162.

[2]. al-Ĥusūn al-Ĥamidiyyah. Hal: 163-164.

[3]. Membumikan al-Qur’an. Hal: 45-46.

[4]. PENCERAHAN KITAB KUNING. Hal: 14-15.

[5]. Ibid.

[6]. Hāsiyah al-Baijūri. Juz: 01, hal: 214.

[7]. Fathu al-‘Allām bi Syarh Mursid al-Anām. Juz: 02, hal: 156-158.

[8]. Geger Pelurusan Arah Kiblat. Tulisan Juma Darmaputra dalam opini koran Harian Pelita, edisi 6 Agustus 2010 M/25 Sya’ban 1431 H.

[9]. Dengan berdasarkan dari keterangan fatwa no. 03 tahun 2010 di atas, selanjutnya kami jadikan sebagai standard pedoman alih bahasa dari kalimat ‘ainu al-Ka’bah (bangunan Ka’bah) dan jihah al-Ka’bah (arah Ka’bah) dalam makalah kami ini. Sebab, ada sebuah versi yang mengalih bahasakan ‘ainu al-Ka’bah dengan bangunan fisik Ka’bah dan jihah al-Ka’bah diterjemahkan dengan arah mata angin.

[10]. al-Fiqh ‘ala al-Madzāhib al-Arba’ah. Juz: 01, hal: 155.

[11]. Bugyah al-Mustarsyidīn. Hal: 39.

[12]. Fathu al-‘Allām bi Syarh Mursyid al-Anām. Juz: 02, hal: 154.

[13]. al-Fiqh al-Islāmi. Juz: 01, hal: 649 & Bidāyah al-Mujtahid. Juz: 01, hal: 151.

[14]. Bugyah al-Mustarsyidīn. Hal: 39.

[15]. al-Qiblat ‘ala Dhau’i al-Kitāb wa as-Sunnah. Hal: 34-37. Karya Prof. Dr. KH. Ali Musthafa Ya’kub MA.

[16]. Ibid.

[17]. Hāsiyah al-Baijūri. Juz: 01, hal: 213.

[18]. Ihyā’ al-Ulūm ad-Dien. Juz: 02, hal: 294.

[19]. Ihyā’ al-Ulūm ad-Dien. Juz: 02, hal: 293.

[20]. Ibid. Juz: 02, hal: 294.

[21]. Ibid.

[22]. Ihyā’ al-Ulūm ad-Dien. Juz: 02, hal: 294.

[23]. Fathu al-‘Allām bi Syarh Mursid al-Anām. Juz: 02, hal: 158.

[24]. Bugyah al-Mustarsyidin. Hal: 40, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzāb. Juz: 03, hal: 201.

[25]. Imam ad-Dārimiy dalam kitab al-Istidzkār―sebagaimana dikutip oleh Imam az-Zarkasiy dalam kitab I’lām as-Sājid bi Ahkām al-Masājid­―menyebutkan beberapa masjid yang beliau samakan kedudukannya dengan Masjid Nabawi. Adapun nama-nama dari masjid tersebut adalah: Masjid Kufah, Masjid Basrah, Masjid Quba’, Masjid Syam, dan Masjid Bait al-Maqdis. Hal ini disebabkan, sebagian dari masjid-masjid itu dulunya pernah dijadikan tempat shalat oleh Nabi, dan sebagian yang lain dijadikan tempat shalat para sahabat. (lihat I’lām as-Sājid bi Ahkām al-Masājid­: hal: 179)

[26]. Yang dimaksud dengan bergeser sedikit ke kanan atau ke kiri, adalah geser ke kanan atau ke kiri yang masih satu arah (jihat) dari lokasi keberadaan Ka’bah. Lihat Bugyah al-Mustarsyidin, hal: 40.

[27]. al-Ĥawi li al-Fatāwi. Juz: 01, hal: 33-34.

[28]. al-Asybāh wa an-Nadzāir. Juz: 01, hal: 241-142.

[29]. Mughni al-Muhtāj. Juz: 01, hal: 145.

[30]. Hikmah at-Tasyri’ wa Falsafatuhu. Juz: 01, hal: 107-109.

[31]. Faidz al-Qadīr. Juz: 03, hal: 87.


Share

Terbaru

Halaman Populer