Katakanlah: “Berjalanlah di (muka) bumi, maka perhatikanlah bagaimana Allah menciptakan (manusia) dari permulaannya, kemudian Allah menjadikannya sekali lagi. Sesungguhnya Allah maha kuasa atas segala sesuatu.” [ QS. al-An'kabuut: 20]
Muqaddimah
Safar memiliki kedudukan mulia dan sangat diperhatikan dalam Islam, sebab di dalamnya banyak terkait fadhilah-fadhilah dan hukum-hukum yang berkaitan dengan rukun Islam, seperti kebolehan shalat Qoshor dan Jama', pemberian zakat bagi musafir yang kehabisan bekal, kebolehan tidak berpuasa pada bulan Ramadlan, dan berbagai hukum perjalanan yang terkait dengan ibadah haji, kebolehan mengusap sepatu (al-khuf) saat wudlu' sebagai ganti dari membasuhnya, gugurnya kewajiban shalat Jum'at, dan kebolehan shalat di atas kendaraan. Dan diantara fadhilahnya lagi adalah, pada safar Allah U menjadikan do'a para musafir sebagai salah satu jenis do'a yang mustajab.[1]